Satlantas Polres Tanjungpinang Tindak Pelanggar One Way

Satlantas Polres Tanjungpinang Tindak Pelanggar One Way, Selasa (3/3) pagi.
banner 728x90
Satlantas Polres Tanjungpinang Tindak Pelanggar One Way, Selasa (3/3) pagi.
Satlantas Polres Tanjungpinang Tindak Pelanggar One Way, Selasa (3/3) pagi.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang melakukan penindakan terhadap empat pengemudi kendaraan roda dua karena melawan arus jalan pada jalur One Way, Selasa (3/3) pagi.

Polantas langsung memberikan surat tilang terhadap pengemudi “nakal” tersebut.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Yogota Widodo, menegaskan, dengan dilaksanakannya penindakan yang dilakukan oleh polisi terhadap pengguna jalan diharapkan dapat memberikan efek jera.

Pelaksanaan jalur satu arah (One Way), kata dia, sudah berjalan lebih dari 6 bulan lamanya. Sehingga Anjar menilai masyarakat setempat sudah dapat memahami jadwal pelaksanaan jalur One Way di Tanjungpinang.

“Kegiatan rutin yang dilakukan anggota kepolisian ini bertujuan menekan angka kecelakaan dan supaya terciptanya tertib berlalu lintas di jalan raya,” tegasnya.

Anjar mengungkapkan, polisi juga memberikan edukasi kepada pengguna jalan lainnya agar tidak meniru perbuatan yang salah di jalan raya demi terciptanya Kota Tanjungpinang yang Zero Accident.

(dar)