Satgas PKH Kembalikan 674 Ribu Hektare Lahan Hutan ke Negara

Lintaskepricom
Satgas PKH Kembalikan 674 Ribu Hektare Lahan Hutan ke Negara. Foto: Infopublik.

Lintaskepri.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali lahan hutan kepada negara.

Penyerahan tahap IV ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Pada tahap ini, Satgas PKH berhasil mengembalikan 674.178,44 hektare lahan dari 245 perusahaan di 15 provinsi.

Dengan demikian, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali sejak delapan bulan lalu mencapai 3,32 juta hektare, jauh melampaui target awal 1 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 juta hektare diserahkan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sementara 81.793 hektare ditetapkan menjadi bagian Taman Nasional Tesso Nilo di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup.

Jaksa Agung Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menertibkan kawasan hutan dan tambang ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat nilai indikasi aset dari tahap sebelumnya mencapai Rp150 triliun. Kontribusi untuk penerimaan negara juga cukup signifikan, mulai dari setoran escrow account Rp325 miliar, pajak Rp184,82 miliar, nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun, hingga tambahan penerimaan dari PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.

Selain perkebunan, Satgas PKH juga menemukan 4,26 juta hektare kawasan hutan yang digunakan untuk tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dikuasai kembali.

Pada 11 September 2025, penguasaan kembali dilakukan terhadap dua perusahaan tambang, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara (148,25 ha), serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha). Total lahan tambang yang berhasil diamankan mencapai 321,07 hektare.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebutkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta dukungan berbagai pihak.

Ia menambahkan, Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang membuka jalan bagi penghitungan serta penagihan denda administratif kepada pihak yang terkait dengan penguasaan kembali kawasan hutan.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini