Satgas Darurat Tangani Penumpukan Sampah di Sagulung, 21 Ton Berhasil Diangkut

Lintaskepricom
Satgas Darurat Tangani Penumpukan Sampah di Sagulung, 21 Ton Berhasil Diangkut. Foto: Pemko Batam.

Lintaskepri.com, Batam – Upaya penanganan sampah di Kota Batam terus dipercepat setelah Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah.

Tim satgas bergerak serentak dengan melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha, serta masyarakat dari tingkat kelurahan hingga RT/RW.

Di Kecamatan Sagulung, Satgas Darurat Sampah menjadi salah satu tim yang bergerak paling awal.

Sebanyak tujuh perangkat daerah ikut mendukung jalannya operasi pembersihan, mulai dari Diskominfo, DLH, BMSDA, Dinkes, Satpol PP, Bagian Kerja Sama Setdako, hingga Bagian Hukum. Tenaga tambahan dari kecamatan dan kelurahan juga ikut dikerahkan.

Sebanyak 110 personel gabungan turun ke lapangan untuk menangani penumpukan sampah di tiga titik TPS ilegal, yakni Marcopolo Dapur 12, area sekitar Masjid Aminah, dan Griya Batuaji Asri.

Operasi yang berlangsung sejak pagi pada Jumat (21/11/2025) berhasil mengangkut total 21 ton sampah rumah tangga.

Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan sesuai arahan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri, yang menjadi Koordinator Penanganan Darurat Sampah untuk wilayah Sagulung, Sekupang, dan Batuaji.

Ia menegaskan bahwa langkah cepat dan kolaboratif dibutuhkan dalam kondisi darurat seperti ini.

“Dengan sinergi seluruh unsur, hari ini kita berhasil mengangkut sekitar 21 ton sampah dari tiga titik TPS ilegal,” ujar Rudi.

Ia menambahkan bahwa penanganan tidak hanya difokuskan pada pembersihan sementara, tetapi juga dilakukan bertahap agar seluruh titik penumpukan dapat diselesaikan secara menyeluruh.

“Penanganan akan terus dijadwalkan sampai seluruh titik di Sagulung bersih dan kembali tertata,” tambahnya.

Rudi turut mengimbau warga agar lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga. Menurutnya, edukasi, pengawasan, dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi salah satu cara untuk mencegah munculnya TPS ilegal di kawasan permukiman.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini