Sanksi Gembok Kendaraan Masyarakat di Tanjungpinang di Masa Pandemi Masih Wacana

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, menegaskan, pemberian sanksi berupa gembok dan rantai kendaraan milik masyarakat yang nekat berkerumun di tempat yang disebut dalam SE Wali Kota di atas pukul 22.00 WIB di masa pandemi, hanya sebatas wacana.

Dia beralasan tidak ada aturan yang mengatur sanksi tersebut. Sehingga, membuat Dinas Perhubungan tidak bisa menjalankan instruksi Wali Kota Tanjungpinang Rahma sesuai surat edaran (SE) Nomor 443.1/870/6.1.01/2021 tentang pembatasan kegiatan keramaian/kerumunan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Tanjungpinang.

SE Wali Kota Tanjungpinang itu ditujukan ke beberapa tempat usaha seperti tempat hiburan malam, rumah makan, kedai kopi, hotel, restoran, hingga gelanggang permainan. Dalam surat edaran juga disebutkan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

“Segala tindakan ada aturan. Mengenai ini (sanksi gembok-rantai) aturannya belum ada. Kalau kita langsung bertindak, kita salah,” kata Bambang kepada LintasKepri, Rabu (16/6).

Selain itu, dia juga mengaku pihaknya tidak ada pembelian gembok dan rantai. Melainkan mengoperasikan gembok dan rantai milik Dishub yang telah ada.

“Kita gunakan rantai dan gembok yang sudah ada. Tidak ada anggaran untuk pembelian baru,” tegas Bambang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Admaja, mengaku terkejut dengan statemen yang dilontarkan oleh Wali Kota Tanjungpinang di salah satu media daring. Rahma, kata dia, memerintahkan Dishub untuk menggembok kendaraan masyarakat yang berkerumunan.

“Sehingga kita lakukan rapat kerja dengan Dishub untuk mengetahui duduk perkara ini,” ujarnya.

Menurut Surya, sanksi tersebut tidak bisa dilaksanakan karena belum ada aturan resmi yang mengatur.

“Dan tadi sudah dijelaskan bahwa petugas Dishub tidak bisa melakukan sanksi ini karena tidak ada dasar hukumnya. Salah satunya Perwako. Kalau tetap dilakukan jelas Pemkot Tanjungpinang sudah melanggar aturan. Nanti jadi masalah dikemudian hari,” tegasnya.

Dilansir dari Sijoritoday.com, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyebut akan menggembok kendaraan roda empat pengunjung tempat usaha yang ada kerumunan seperti restoran, cafe, gelper dan tempat lain yang disebut dalam surat edaran Wali Kota Tanjungpinang.

Selain kendaraan roda empat, Rahma juga menegaskan akan merantai kendaraan roda dua milik pengunjung.

“Bagi pengunjung akan kita lakukan berimbang. Pengunjung akan kita lakukan sanksi yang sama. Bagi pengendara roda empat akan kita gembok mobilnya, roda dua akan kita rantai,” tuturnya, Kamis (10/6).

Rahma menuturkan kebijakan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 Tanjungpinang.

“Disiplin Prokes akan lebih kita tingkatkan,” tuturnya.

(san)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini