Lintaskepri.com, Batam – Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan penataan menyeluruh terhadap titik-titik reklame di seluruh wilayah kota.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menata estetika kota dan meningkatkan ketertiban dalam penyelenggaraan reklame.
Secara teknis, Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, memimpin Rapat Koordinasi Mekanisme Penertiban Reklame di Ruang Rapat Lantai VII Kantor BP Batam, Senin (26/5/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., dan sejumlah pejabat terkait.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya mengenai perencanaan dan penataan titik reklame di Kota Batam. Nantinya, ketentuan ini akan dituangkan secara jelas dalam revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame,” ujar Jefridin.
Sebagai tindak lanjut, Pemko dan BP Batam membentuk tim gabungan (Task Force) yang diketuai langsung oleh Sekda Kota Batam.
Tim ini akan bertugas melakukan penertiban reklame secara bertahap di sembilan kecamatan, dimulai dari Kecamatan Batam Kota pada Senin, 2 Juni 2025.
Reklame yang menjadi sasaran penertiban adalah reklame ilegal yang dipasang di titik-titik yang tidak sesuai dengan masterplan.
Pemilik reklame diwajibkan melengkapi dokumen perizinan dan menyerahkan garansi bank sebagai jaminan pembongkaran serta asuransi konstruksi.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemko Batam melalui Satpol PP akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame. Masa pemberitahuan dimulai dari 26 Mei hingga 1 Juni 2025,” jelas Jefridin.(*)