Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang meminta masyarakat segera lapor apabila masih ada NIK keluarga yang sudah meninggal dan masih aktif serta data ganda pada keluarga.
Terkait data ganda pada NIK dan identitas orang yang sudah meninggal, akan rawan disalah gunakan apabila tidak diperbaharui di Kartu Keluarga.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Disdukcapil Kota Tanjungpinang Riawati, yang mengatakan pihaknya tidak bisa menonaktifkan NIK tersebut secara langsung tanpa konfirmasi kepada keluarga.
“Sejauh ini kami belum menemukan, kalaupun ada data yang ganda, dan NIK orang yang meninggal tapi masih aktif, itu harus segera datang ke disduk untuk pembuatan akta kematian, dari situ kami bisa tau bahwa keluarga ini ada yang sudah meninggal,” katanya kepada Lintaskepri, Selasa (4/6/2024).
Dalam sistem perekaman KTP lanjutnya, sistem akan mengetahui apabila orang yang sudah membuat atau yang belum melakukan perekaman E-KTP.
“Jadi sangat sulit dimanipulasi, karna sistemnya mendeteksi melalui sidik jari dan sidik mata, sehingga sistem tidak akan menerima orang tersebut merekam lebih dari dua kali,” jelasnya.
“Di semua tempat juga seperti itu, sistem akan melacak dan melakukan pemblokiran, dari situ petugas disduk mengetahui orang ini mau bikin data ganda,” tambahnya.
Sementara data NIK yang rawan disalahgunakan untuk bantuan sosial dari pemerintah, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait apabila terdapat hal demikian.
“Kalau dari dinas sosial pastinya sebelum diberikan bantuan, dinas tersebut melakukan verifikasi dan validasi kecocokan data terlebih dahulu apakah sesuai dengan NIK yang ada di disduk sehingga semuanya bisa sinkron dan bantuan pastinya tidak salah sasaran,” tuturnya.
Terakhir ia menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembaharuan KK selama tiga tahun sekali agar data kependudukan selalu update.
“Wajib kita himbau selalu melakukan aktif KK, karna kan usia dalam keluarga pasti selalu berubah, seperti anak sekolah, maka harus diperbarui, hingga keluarga yang sudah meninggal,” pungkasnya. (Mfz)
Editor: Ism






