Ratusan Reklame Tak Berizin di Batam Mulai Dibongkar

Lintaskepricom
Ratusan Reklame Tak Berizin di Batam Mulai Dibongkar. Foto: Pemko Batam.

Lintaskepri.com, Batam – Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam terus menggencarkan penertiban reklame tak berizin di wilayah Batam.

Penertiban ini mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam sebagai bentuk penegakan terhadap pelanggaran perizinan reklame.

Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Task Force Penataan Reklame, Jefridin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sesuai hasil pemeriksaan BPK, terdapat 681 titik reklame di Kota Batam yang harus ditertibkan. Dari jumlah tersebut, 44 unit telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” ujar Jefridin.

Pembongkaran mandiri dilakukan oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT Renzo dan CV Sun Li, pada Selasa malam (27/5/2025).

Dua papan reklame di sekitar Pollux dan Fanindo dibongkar dengan disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, serta Deputi BP Batam.

Selanjutnya, pada Kamis pagi (29/5/2025), PT Cendana juga membongkar dua unit papan reklame di Simpang Graha Kadin, Batam Center.

Semua pembongkaran ini dilakukan sebelum tenggat waktu 2 Juni 2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam surat pemberitahuan resmi.

Jefridin mengimbau seluruh asosiasi periklanan dan pemilik reklame untuk segera membongkar sendiri papan reklame yang melanggar ketentuan.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang telah patuh membongkar reklame secara mandiri. Ini menunjukkan dukungan terhadap penataan kota yang lebih tertib dan estetis,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa apabila hingga batas waktu 2 Juni 2025 reklame tidak juga ditertibkan oleh pemilik, maka akan dilakukan penyegelan oleh Tim Task Force.

Pemerintah juga membuka ruang bagi pengusaha yang memiliki reklame sesuai peruntukan untuk mengurus izin resmi dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam.

Tenggat waktu pengurusan ditetapkan selama 30 hari sejak surat pemberitahuan diterima.

“Jika izin dan kewajiban tidak diurus dalam waktu yang ditentukan, reklame tersebut akan kami tertibkan,” tegas Jefridin.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini