
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Calon Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma, secara tegas membantah pernyataan Ketua BP Pemilu DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang, Syahrial, terkait tiga pernyataan yang dibagikan ke media massa.
Tiga pernyataan Syahrial tersebut salah satunya menyatakan bahwa seorang Rahma belum pernah menyampaikan permintaan atau permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tanjungpinang dari partai PDI Perjuangan. Rahman pun membantah secara tegas.
“Saya sudah menyampaikan surat permohonan kepada para pimpinan Partai PDI Perjuangan tertanggal 28 Febuari 2018 lalu, untuk segera ditindak lanjuti. Jadi, pernyataan saudara Syahrial tersebut tidak benar adanya,” tegas Rahma, Senin (30/4).
Rahma menuturkan, didalam surat tersebut, dirinya telah mentitipkan kepada salah satu penjaga kantor DPC PDI Perjuangan yang beralamat di Komplek Bintan Center kilometer sembilan pada hari itu dikarenakan dirinya tidak dapat menjumpai Ketua DPC PDI Perjuangan.
“Saya sudah mencoba menjumpai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang Sukandar dirumahnya dan di kedai makannya, namun tidak ketemu. Kemudian saya menghubungi ketua Sukandar untuk saya titipkan berkas permohonan saya tersebut di kantor DPC batu sembilan,” ucapnya.
Agung Wiradarma suami dari Rahma yang juga Ketua Persatuan Advokasi Indonesia, menyayangkan pernyataan Syahrial yang dianggap sebagai pembohongan publik.
“Ini tidak masuk akal, apa hubungannya rekomendasi partai dengan pengunduran seorang anggota DPRD,” ucapnya.
Agung juga mempertanyakan terkait undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang 69 ayat 1 yang dikatakan oleh seorang Syahrial.
“Saya mau tanya apa hubungannya pasal tersebut dengan rekomendasi partai. Jadi, mereka ingin menggunakan undang-undang, namun undang-undangnya tidak benar. Jadi jatuhnya mereka hanya ingin membodohkan publik,” katanya.
Agung juga berkata bahwa pihaknya akan menyurati KPK apabila ada pihak-pihak yang menyalahkan kewenangannya dalam permasalahan ini.
(M. Danu)