Lintas Kepri

Infromasi

PT TBJ Babat Hutan Bakau di Kawasan Cagar Budaya

Apr 2, 2018
Ketua LSM Air Lingkungan dan Manusia (ALIM) Kherjuli, saat berada dilokasi hutan bakau (mangrove) beberapa waktu lalu.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Perusahaan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) membabat habis hutan bakau (mangrove) seluas sekitar 3,5 hektar di kawasan cagar budaya Sei Carang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dilokasi pembabatan hutan tersebut diketahui lahan itu milik PT Telaga Bintan Jaya. Area pembabatan mangrove berbatasan langsung dengan Komplek Pemakaman Di Raja Al-Marhom Al-Sultan Ibrahim Syah Zilu’llah Fil’Alam Khalifat Ul’Muminin (Marhom Bungsu Kota Tinggi Riau) Sultan Johor Darul Izam ke-9 tahun 1677-1685.

Diketahui perusahaan tersebut beralasan membabat hutan mangrove sedianya untuk proyek pembuatan lokasi wisata ditempat itu.

Tertulis dengan jelas kawasan tersebut dibawah perlindungan Imam Hulu Riau. Namun, masih saja dapat dikelola sebuah perusahaan yang tengah membuka lahan dengan membabat habis hutan mangrove di area itu.

Menyikapi pembabatan mangrove tersebut, Ketua LSM Air Lingkungan dan Manusia (ALIM) Kherjuli, di Tanjungpinang, Senin (2/4), mengamati pelaksanaan pengerjaan rencana pembangunan PT Telaga Bintan Jaya yang tengah memangkas habis sekitar 2,5 hektar mangrove ditepian alur Sungai Carang.

Beberapa pekerja terlihat menebang hutan bakau (mangrove) dilokasi cagar budaya seputaran Sei Carang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Hasil penelitiannya, di lokasi pembabatan sebagian dari pohon mangrove ditemukan habis ditebang. Sebagian petugas Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah menghitung sejumlah pohon yang ditebang dikawasan tersebut yang diketahui milik perseorangan, untuk dimasukkan ke PNBP Negara.

“Jadi, pohon yang ditebang perusahaan ini wajib diganti oleh pihak pengelola untuk dibayar ke negara. Ada sekitar 2 hektar pohon mangrove. Kalau aktivitasnya nanti sekitar 3,5 hektar,” katanya.

Menurut Kherjuli, meskipun tanah dan hutan mangrove dan sebagian hutan tersebut bukan milik negara, namun diharapkan pihak perusahaan diwajibkan memperhatikan kelestarian cagar budaya dilokasi tersebut.

Saat ini diketahui lokasi pembabatan hutan bakau dan pemanfaatan lahan itu berada dikawasan cagar budaya makam keluarga Kesultanan Riau-Lingga.

Ia mengharapkan kegiatan usaha tersebut harus melihat aspek pelestarian cagar dan nilai budaya setempat.

“Informasi sepintas untuk kegiatan tersebut untuk eko wisata. Nah itu yang harus dikaji lagi oleh pihak pemrakarsa dengan mengkaji lagi apakah dampak dari pembangunan, dan harus dikaji lagi dokumen AMDAL dan UKL UPL peruntukannya,” tuturnya.

Dalam analisa LSM ALIM, setiap kegiatan usaha harus sesuai dengan penataan ruang dengan RTRW. Dalam kacamatanya, pengelolaan kawasan hutan tersebut bukanlah hutan negara.

“Makanya mereka bisa membersihkan pohon bakau ini, tetapi mereka harus membayar ke negara setiap pohon yang ditebang,” ujarnya.

Begini penampakan hutan bakau (mangrove) dilokasi cagar budaya Sei Carang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pasca ditebang.

Terkait dengan mangrove yang ditebang perusahaan, lanjut Kherjuli, ditemukan beberapa regulasi yang mengatur, diantaranya UU No 32 tahun 2009 tentang pengolahan lingkungan hidup, UU RTRW, UU 41 tahun 1999 yang menyebutkan, negara memberikan hutan hak, dan hutan hak itu diberikan, dikuasai masyarakat adat maupun perorangan.

“Nah nanti terkait lingkungan hidup kita harus wanti-wanti, jangan sampai pembangunan kegiatan usaha ini mengurangi daya dukung lingkungan, daya dukung lahan menurun, palung-palung sungai ini harus kita awasi, jangan tertutup dan jangan mengganggu sedimentasinya, itu harus kita pantau,” tegas Kherjuli.

Dia menjelaskan, perusahaan dan pengelola lahan jangan sampai merusak peruntukan cagar budaya dengan kegiatan diluar daripada itu.

“Kalau itu terjadi kita harus stop. Karena memang sudah melanggar peruntukan. Yang perlu dicermati yakni, sebelum ada kegiatan usaha ini kegiatan utama adalah kawasan cagar budaya,” ungkapnya.

LSM ALIM sangat menyayangkan sedari dulu pemerintah tidak mempertahankan aset wilayah cagar budaya sungai carang, yang dikenal dengan kota rebah. Bahkan tanah diseputar kawasan cagar budaya itu dimiliki perusahaan.

“Sayangnya pemerintah kita sejak dulu tidak mau mengamankan tanah ini masuk dalam cagar budaya, sementara itu dikuasai perorang, tapi itulah masa lalu agraria kita,” katanya.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *