Lintas Kepri

Infromasi

PT. SBC Leluasa Timbun Hutan Mangrove di Bintan

Feb 28, 2016
Inilah lokasi penimbunan di kawasan hutan mangrove yang masuk kedalam daerah konservasi seluas 18 hektar di wilayah Tekojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Foto : DokumentasiInilah lokasi penimbunan di kawasan hutan mangrove yang masuk kedalam daerah konservasi seluas 18 hektar di wilayah Tekojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Foto : Dokumentasi

– Aparat dan Instansi Terkait Terkesan Tutup Mata

Inilah lokasi penimbunan di kawasan hutan mangrove yang masuk kedalam daerah konservasi seluas 18 hektar di wilayah Tekojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Foto : Dokumentasi
Inilah lokasi penimbunan di kawasan hutan mangrove yang masuk kedalam daerah konservasi seluas 18 hektar di wilayah Tekojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Foto : Dokumentasi

BINTAN, LintasKepri.com – PT Sinar Bodhi Cipta (SBC) masih terus melakukan penimbunan di kawasan hutan mangrove yang masuk kedalam daerah konservasi seluas 18 hektar di wilayah Tekojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Padahal, Komisi I DPRD Kabupaten Bintan sebelumnya sudah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi tersebut, tepatnya pada tanggal 13 April tahun 2015 lalu.

Informasi tersebut disampaikan Rasyid (40), warga setempat kepada LintasKepri.com, Sabtu (27/2).

“Kami kecewa PT SBC terus beroperasi dengan dalih memiliki izin lengkap. Kami juga mempertanyakan kinerja pemerintah termasuk DPRD di Bintan yang seolah-olah enggan mengambil sikap tegas atas penimbunan hutan mangrove disana. Terkesan dibiarkan, sehingga sampai detik ini penimbunan terus dilakukan mereka,” kata Rasyid.

Sesuai aturan hukum, Rasyid memaparkan, aktifitas yang dilakukan PT SBC sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Kami ingin hukum ditegakkan. Sudah seharusnya mereka melihat permasalahan ini. Ada aturannya dan termaktub dalam UUD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UUD Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Persoalan tersebut sudah kami sampaikan kepada Camat Bintan Timur,” bebernya.

Rasyid mengatakan, sayangnya informasi yang diberikan ke Camat Bintan Timur pada tanggal 16 April tahun 2015 silam tidak direspon. Kemudian, warga bertemu dengan Nasri (perwakilan PT. SBC,red).

“Lagi-lagi, pengurus PT. SBC mengatakan kepada saya, banyak pihak yang sudah mengambil uang bukan haknya (dana tutup mulut,red), termasuk diantaranya yang disebutkan adalah setelah sidak Komisi I DPRD Bintan dan ada tiga pejabat (penegak hukum, pertanahan plus pemerintahan,red) semua untuk kepentingan pejabat dari pusat, dan banyak pihak lainnya juga yang mengambil bukan haknya,” ungkapnya lagi.

Sehingga, Rasyid meyakini, penimbunan ekosistem hutan mangrove yang dilakukan oleh PT. SBC masih tetap berjalan dengan lancar, meskipun mengangkangi aturan.

“Ancaman dalam pasal 73 ayat (1) huruf (b) disebutkan ancaman pidananya 2 sampai dengan 10 tahun penjara. Tapi sampai hari ini tidak ada yang berani menindak mereka secara hukum,” heran Rasyid.

Gerah dengan aktifitas penimbunan yang telah melanggar hukum itu, Rasyid bersama warga lain langsung menemui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur di Kijang, Bintan pada tanggal 18 Februari 2016 lalu. Namun, hingga saat ini, juga tidak ada kejelasan terkait permasalahan tersebut.

“UU Nomor 27 tahun 2007 pasal 73 ayat (1) huruf (b) tentang wilayah pesisir dan pulau kecil tidak bisa di konversi serta berbeda kewenangan di kementerian terkait. Di Provinsi Kepri ternyata ada pihak-pihak yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove bersama pejabat pemerintah, kelurahan, kecamatan, BPN dan kabupaten. Mereka berlindung dibalik Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No: Sk.76/Men LHK-II/2015,” tutup Rasyid.

Pantauan dilapangan, garis kuning Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bintan masih membentang di area penimbunan yang dilakukan PT SBC. Meskipun demikian, aktifitas area konservasi tersebut terus dilakukan dan berjalan mulus tanpa hambatan.

PT. Sinar Bodhi Cipta (SBC) melalui juru bicaranya, Nasrul memberikan sanggahan terkait pernyataan Rasyid (40) warga Kelurahan Kijang Kota dalam persoalan penyalah aturan izin penimbunan kawasan hutan mangrove di Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur yang hingga, Sabtu (27/2) masih berlangsung.

Menurut keterangan Nasrul saat dihubungi LintasKepri.com mengatakan informasi yang beredar tentang tidak adanya izin pengoperasian penimbunan hutan mangrove tersebut tidak benar. Dia membenarkan izin pengoperasian telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

“Informasi seperti itu tidak benar, kami (PT. SBC) ada izin kok, silahkan tanyakan kepada pihak perizinan lah,” kata Nasrul saat dihubungi melalui seluler, Minggu (28/2).

Dia juga membantah soal pernyataan Rasyid mengenai “Banyak pihak yang tidak seharusnya mendapatkan haknya” kepada media ini dengan menjelaskan ada oknum yang ingin meributkan soal penimbunan tersebut.

“Gak benar itu pak, itukan ada yang ingin meributkan masalah penimbunan kita, sementara kita ada izin kok,” katanya.

Sementara itu Camat Bintan Timur, masih belum dapat dihubungi media ini. (Aji Anugraha)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *