PT GWS Bantah Serobot Tanah Dahnoer Yoesoef

Avatar
Legal PT GWS, Edi (Kiri) dan CEO PT GWS, Bandono Budiman (Kanan).
Legal PT GWS, Edi (Kiri) dan CEO PT GWS, Bandono Budiman (Kanan).
Legal PT GWS, Edi (Kiri) dan CEO PT GWS, Bandono Budiman (Kanan).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Perwakilan PT Grand Wie Sukses Properti (GWS) membantah serobot tanah milik H Dahnoer Yoesoef seluas 50 hektar (ha) untuk pembangunan Avara Resort di Pantai Trikora Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kepri.

“Tidak pernah menyerobot tanah milik keluarga H Dahnoer Yoesoef. Perusahan hanya menggunakan lahan seluas 1,4 ha yang dibeli dari Kristina Harahap seluas 7.800 lebih ha dan Tengku Amalia seluas 6.000 ha,” tegas Legal PT GWS, Edi saat dijumpai di salah satu kedai kopi di Tanjungpinang, Minggu (9/7) siang.

PT GWS juga mempersilahkan keluarga H Dahnoer Yoesoef melapor ke pihak berwajib atau menempuh jalur hukum, dan pihak PT GWS siap menghadapi permasalahan tersebut.

“Kami tidak merasa mengklaim atau mengambil tanah milik H. Dahnoer. Jika beliau mengatakan itu hak milik beliau dan akan menempuh jalur hukum, kami siap menerima, baik dari penjual pun siap menunggu, kapan, memang benar kami tunggu,” ucapnya.

Dalam Izin Prinsip yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan, kata Edi, hanya 20 ha untuk tanah darat pada tahun 2016.

Ia juga mengatakan PT GWS mengajukan izin lokasi sekitar 1,4 ha dari tanah yang dibeli dari pemilik sebelumnya.

“Sebelum PT GWS membeli tanah tersebut, tidak menemukan adanya sengketa lahan,” tegas Edi.

Kedua tanah tersebut diketahui memiliki sertifikat, begitu juga dengan tanah milik H Dahnoer Yoesof, memiliki sertifikat tanah yang terbagi kedalam 47 sertifikat dengan total 80 ha.

Pemkab Bintan melalui Badan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Promosi Daerah Kabupaten Bintan mengeluarkan Izin Prinsip dengan Nomor : 04/2001/IP/PMDN/2016 kepada PT. GWS.

Instansi itu juga menyertakan Nomor Perusahaan : 3195.2016 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Bintan, Hj Mardiah pada 27 April 2016 dengan luas tanah 20 hektar (ha).

“Peletakan batu pertama kemarin itu 1,4 hektar. Itu izin lokasi dan izin prinsip yang dikeluarkan pemerintah setempat dari BPN dan ditandatangani langsung oleh Bupati Bintan hingga benar benar kita mendapatkan hak-hak tanah dari masyarakat yang ingin mengeluarkan izin,” paparnya.

Edi menegaskan, PT GWS tidak pernah mengajukan permohonan izin tanah seluas 50 ha kepada BPN ataupun pemerintah setempat. PT GWS sendiri memiliki izin tata ruang dari pemerintah yang saat itu dikeluarkan oleh Bappeda dan sangat cocok dijadikan tempat pariwisata.

Dalam mengurus segala perizinan ke BPN, perusahaan melalui notaris mengkroscek kembali sertifikat tanah dari kedua penjual tersebut.

“Seizin notaris, sertifikat Kristina Harahap, dan atas nama Tengku Amelia selaku ibu dari Niko, sudah proses balik nama dulu yang dikeluarkan Kepala BPN Bintan Sugiarto,” ungkap Edi.

Selama rencana membangun Avara Resort di lahan itu, PT GWS menyebut tidak pernah mendatangi H Dahnoer Yoesoef selaku sempadan.

“Gunanya apa kami mendatangi, kami kan belum memasuki tahap izin lingkungan. Jadi untuk apa kami datangi sempadan,” tegasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, CEO PT GWS, Bandono Budiman merasa sangat terganggu dengan adanya masalah mengenai perizinan yang mencuat ke publik melalui pemberitaan dibeberapa media on-line.

“Kami punya batas waktu dan batas kesabaran juga. Kami tidak mau ada benturan dengan siapa pun, kami datang kesini secara baik-baik dan ingin damai,” katanya.

(Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *