Hukum  

Program Jaksa Sahabat Guru, Kejari Tanjungpinang Jamin Rasa Aman bagi Guru

Lintaskepricom
Program Jaksa Sahabat Guru, Kejari Tanjungpinang Jamin Rasa Aman bagi Guru
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari menjelaskan bahwa program ini bertujuan menghilangkan ketakutan para guru terhadap kejaksaan. Foto: Lintaskepri/Ism.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung lingkungan kerja yang nyaman bagi guru melalui program “Jaksa Sahabat Guru.”

Program ini dirancang untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum, khususnya terkait pengelolaan dana seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari menjelaskan bahwa program ini bertujuan menghilangkan ketakutan para guru terhadap kejaksaan.

“Guru sering merasa takut ketika dipanggil kejaksaan karena kurang memahami aturan hukum. Melalui program ini, kami ingin memberikan rasa aman. Selama mereka bekerja sesuai aturan, tidak perlu ada kekhawatiran,” tegas Atik, Kamis (5/12/2024).

Kejari Tanjungpinang mengadopsi pendekatan humanis dan edukatif. Guru diberikan bimbingan teknis sekaligus pemahaman mendalam tentang aspek hukum dalam pengelolaan anggaran.

“Kami hadir sebagai sahabat, bukan pihak yang menakutkan. Guru dapat berkonsultasi kapan saja tanpa rasa khawatir. Kami siap memberikan solusi agar mereka bekerja dengan tenang,” tambahnya.

Sebagai bentuk nyata, Kejari menyediakan layanan konsultasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta call center untuk mendukung kebutuhan para guru. Konsultasi ini dijamin kerahasiaannya dan ditujukan untuk membantu, bukan mencari kesalahan.

“Kami ingin memastikan guru paham aturan sejak awal, sehingga dapat mengelola anggaran tanpa rasa cemas,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, memuji program ini sebagai langkah strategis yang memperkuat dukungan hukum bagi guru.

“Melalui pendekatan intensif, program ini melengkapi program Jaksa Masuk Sekolah. Guru, sebagai ujung tombak pendidikan, kini memiliki pendampingan hukum yang lebih solid,” ujar Teguh.

Dinas Pendidikan juga mendorong guru untuk mengintegrasikan pendidikan anti-korupsi ke dalam pembelajaran.

“Kesadaran anti-korupsi sejak dini akan membentuk generasi yang memahami dampak buruk korupsi,” tambahnya.

Dengan dukungan dari Kejari dan Dinas Pendidikan, program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, memperkuat tata kelola pendidikan, serta menciptakan sekolah bebas dari praktik korupsi.(*)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini