Lintaskepri.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan tindak lanjut pemerintah atas aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.
Dasco menyampaikan bahwa DPR menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dinamika di ASDP.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPR melalui komisi yang membidangi hukum melakukan kajian mendalam atas kasus yang diselidiki sejak Juli 2024.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terkait perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dalam keterangan pers di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari tersebut.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkap Dasco.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terkait berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian dan pakar hukum.
“Segala hal terkait kasus-kasus tersebut, yang jumlahnya cukup banyak, dilakukan pengkajian dari berbagai sisi, termasuk oleh para pakar hukum,” kata Prasetyo.
Berdasarkan permohonan rehabilitasi dari DPR, Menteri Hukum mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo sebagai pertimbangan.
Presiden kemudian memutuskan menggunakan hak rehabilitasi terhadap tiga pejabat ASDP tersebut.
“Bapak Presiden memberikan persetujuan, dan pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami diminta untuk menyampaikan hal ini kepada publik,” jelas Mensesneg.(*)






