Presiden Prabowo Resmi Teken Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Sektor Pertanian hingga Kelautan

Lintaskepricom
Presiden Prabowo Resmi Teken Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Sektor Pertanian hingga Kelautan
Presiden Prabowo Resmi Teken Kebijakan Penghapusan Utang UMKM Sektor Pertanian hingga Kelautan. Foto: Setkab.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan penghapusan tagihan kredit macet bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.

Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (5/11/2024) di Istana Merdeka, Jakarta, sebagai respons atas saran dan masukan dari berbagai pihak yang mendukung pemberdayaan UMKM di sektor tersebut.

“Pada hari ini, Selasa 5 November 2024, saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya,” ujar Prabowo dalam pernyataannya.

Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu memperkuat usaha para pelaku UMKM di sektor pertanian dan kelautan, serta meningkatkan kontribusi mereka bagi ketahanan pangan nasional.

Teknis pelaksanaan aturan ini akan dikelola oleh kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran.

“Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan bagi saudara-saudara kita para petani, nelayan, dan UMKM yang bergerak di bidang pangan, agar dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih lancar dan berkontribusi lebih besar bagi negara. Detail teknisnya akan ditangani oleh kementerian/lembaga terkait,” jelas Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan harapannya agar para pelaku UMKM, petani, dan nelayan di seluruh Indonesia dapat menjalankan usaha mereka dengan tenang dan percaya bahwa kontribusi mereka bagi pangan nasional sangat dihargai.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa pemerintah telah mempersiapkan rancangan peraturan terkait penghapusan kredit macet bagi UMKM ini.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Erick mengungkapkan bahwa kementeriannya bersama tujuh kementerian lainnya tengah mempercepat penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan memberikan payung hukum untuk penghapusan tagihan kredit macet di bank dan lembaga keuangan non-bank.

“Kami bersama Menko Perekonomian dan tujuh menteri lainnya telah membahas percepatan RPP terkait penghapusan buku dan tagih kredit macet di bank serta lembaga keuangan non-bank. Ini bagian dari langkah untuk memastikan stimulus ekonomi tetap berputar,” terang Erick.

Kriteria kredit yang akan dihapuskan masih dalam tahap pembahasan. Erick menyebutkan bahwa pihaknya mengusulkan penghapusan bagi kredit dengan riwayat macet lebih dari lima tahun.(*)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini