
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinilai DPRD Kota Tanjungpinang menghilangkan fungsi pengawasan dewan. Sehingga bisa menyebabkan dewan bekerja tak maksimal.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu, dulu dewan terlibat langsung dalam pembentukan dinas dan juga terlibat dalam menentukan kepala dinas termasuk jumlah bidang yang ditentukan berdasarkan beban kerja dinas.
“Hilang kewenangan DPRD. Sedangkan struktur dinas ditentukan oleh kepala daerah,” katanya kepada sejumlah wartawan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (15/9).
Maskur mengaku fungsi DPRD di dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) juga hilang. Sehingga akan menyulitkan ketika terlibat di dalam penyusunan anggaran.
Hal ini juga di akui olehnya tidak hanya terjadi di Tanjungpinang namun di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini pemerintah pusat seolah ingin mengembalikan desentralisasi daerah menuju sentraliasi pusat. Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pemerintahan sekarang benar-benar memperhatikan otonomi daerah atau tidak.
Politisi dari Partai Demokrat ini juga menuturkan, berhubung telah menjadi peraturan pemerintah, maka di ikuti dahulu. Tak menutup kemungkinan juga suatu saat dewan akan mencoba meninjau kembali termasuk kewenangan daerah yang ditarik oleh pusat.
DPRD Tanjungpinang juga akan mengkaji kembali beberapa SKPD usulan dari eksekutif terkait apakah sudah sesuai dengan Tanjungpinang atau tidak.
Selain itu, tetap melihat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai rujukan analisa.
“Dewan bukannya tak setuju dengan perampingan. Kami jadi bekerja tak maksimal gara-gara hal tersebut,” tutupnya. (Iskandar)