
Bintan, LintasKepri.com – Personil Polsek Tambelan menangkap 4 orang diduga pelaku illegal fishing menggunakan bahan peledak di Pulau Penyemuk, Desa Pulau Mentebung, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Selasa (30/7).
Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni Hasbullah bin Abu Talib, Amiruddin bin La Peu, Ilham bin Muhammad Hairi, dan Rusdianto bin Nazaruddin. Mereka diamankan sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Tambelan Ipda Alson, menjelaskan kronoligis kejadian. Kata dia pada hari Senin 28 Juli 2019 pukul 09.00 WIB, personil Polsek Tambelan Bripka Bayu Anderiadi mengamankan satu buah kapal/pompong yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di Pulau Penyemuk, Desa Pulau Mentebung.
“Namun, pada saat akan ditangkap seluruh ABK kapal/pompong tersebut beserta kapten/tekong melarikan diri ke darat dan meninggalkan kapal/pompong,” ungkapnya.
Pada pukul 13.30 WIB dikirim bantuan sebanyak 4 personil Polri dan 2 personil TNI AD serta 2 anggota Satpol PP ke lokasi penangkapan dengan menggunakan Kapal KM. Astakona 34 GT.
Petugas berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku Illegal Fishing menggunakan bahan peledak yaitu Hasbullah bin Abu Talib, Ilham bin Muhammad Hairi dan Rusdianto bin Nazaruddin pada pukul 14.00 WIB.

Ketiga pelaku itu diamankan di KM. Mentebung 25 GT. Pada Selasa 30 Juli 2019 pukul 07.00 WIB diamankan satu orang lagi diduga melakukan Illegal Fishing menggunakan bahan peledak di Pulau Penyemuk, Desa Pulau Mentebung, Kecamatan Tambelan, atas nama Amiruddin bin La Peu.
Keempat pelaku tersebut dibawa ke Pulau Tambelan dengan menggunakan Kapal KM. Astakona 34 GT. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Tambelan.
Adapun Barang Bukti (BB) yang ikut diamankan yakni 1 unit kapal/pompong kapasitas kurang lebih 5 ton tanpa dukumen dan tanda selar.
Satu unit kompresor plus selang. Dua buah daker (alat pernapasan dalam air) merk ocean divers, dan Amonium Nitrate 3 karung @25 kg/karung.
Untuk bom rakitan yakni 8 ken kapasitas 2 liter, 8 botol kaca, 2 botol mineral merk For3, 2 buah detonator rakitan telah dipasang sumbu, 1 unit GPS merk Furuno GP32, 1 unit Fish Finder merk Garmin 350c, 12 bungkus Gaharu, 1 bungkus karet, 10 buah busa penutup botol kaca, 1 buah kayu untuk memasukkan detonator ke dalam botol, 3 unit HP merk Nokia, 2 buah baskom/derigen pencampur bahan peledak, 2 gulung tali rapia, 3 buah cedok ikan, dan Ikan hasil bom kurang lebih 1 ton.
“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Tambelan yang di bantu oleh anggota Reskrim Polres Bintan,” tutup Kapolsek Tambelan Ipda Alson.
(mas)