Lintaskepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MRT (18) yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian berkat laporan warga dan respon cepat dari kepolisian, Jumat (6/10/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Korban berinisial NT (13), seorang pelajar, ditemukan oleh ibunya dalam kondisi tanpa busana bersama pelaku di dalam kamar rumah tersebut.
Sang ibu, N (37), awalnya mencari anaknya yang berpamitan pergi ke rumah ayahnya. Saat tiba di rumah tersebut, ia mendapati korban dan pelaku dalam kondisi tak layak.
Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Sekupang.
Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, serta hasil visum et repertum (VER) yang menguatkan adanya tindak pidana.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan MRT sebagai tersangka dan menahannya di Mapolsek Sekupang.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
“Polri berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.(*)






