Lintaskepri.com, Batam – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Sagulung.
Seorang remaja laki-laki berinisial S (18) diamankan pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB setelah diduga melakukan tak senonoh itu terhadap korban JZN (15) di Perumahan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam.
Kasus ini terungkap ketika orang tua korban, SL (35), menemukan rekaman CCTV pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari rekaman tersebut terlihat korban sedang disetubuhi oleh seorang laki-laki. Setelah dikonfirmasi, korban mengakui bahwa pelaku adalah S, yang dikenal korban selama kurang lebih dua bulan.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi pada Selasa malam. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, beberapa potong pakaian korban dan pelaku, satu botol minyak zaitun, satu selimut bermotif bunga serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak di bawah umur. Tersangka akan diproses sesuai hukum, dan kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” jelas Iptu Aris.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” tambahnya.(*)