Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dua orang kurir sabu yang terafiliasi dengan sindikat jaringan internasional negara Malaysia di bekuk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Para tersangka inisial R (37) dan AS (24) diamankan petugas usai membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama menyasar kepada tersangka pertama R yang di amankan di lobi hotel Bintan Plaza pada 15 Maret 2025 kemarin.
Sementara tersangka lainnya, AS dari hasil pengembangan dan informasi ditangkap di daerah Jambi pada Senin 17 maret 2025 pukul 18.30 WIB.
“Barang bukti yang kita amankan dari para tersangka yakni koper berwarna hijau berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9.993,32 gram, telefon genggam, timbangan digital, klip bening dan dua unit sepeda motor,” ujar Hamam Rabu (26/3/2025) di Mapolresta Tanjungpinang.
Hamam menjelaskan pelaku R berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Tanjungpinang ke Jambi untuk di edarkan dan diperjual belikan.
“Sementara tugas AS adalah menyimpan barang haram tersebut yang selanjutnya akan dibagikan ke tersangka lainnya yang masih kami dalami,” jelasnya.
Hamam mengatakan keduanya diberikan upah bervariatif mulai dari 20 juta hingga 15 juta perkilogram.
Saat ini pihaknya masih mencari satu tersangka lainnya yang buron inisial Boboho (BBO) sebagai pemilik dan pengendali dari tersangka AS.
Atas perbuatannya kedua tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 Undang – Undang 35 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Mfz)