Lintaskepri.com, Batam – Polsek Batu Aji bersama Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari dua hari setelah kejadian.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mapolsek Batu Aji, Kamis (9/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin.
Menurut keterangan Kapolresta, peristiwa terjadi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kos di Perumahan Yose Sade Indah, Tanjung Uncang.
“Pelaku DS (25) awalnya berada di kamar temannya, lalu korban RPA (31) datang dalam keadaan mabuk dan sempat marah-marah kepada penghuni kos. Saat itu, korban juga menendang keset kaki hingga memicu pertengkaran dengan pelaku,” ujar Kombes Zaenal.
Cekcok berlanjut hingga perkelahian terjadi. Pelaku yang sempat kalah kemudian mengambil pisau badik dari dalam kamar dan kembali menyerang korban. Akibat luka tusukan di dada dan wajah, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, pelaku sempat berobat ke rumah sakit karena tangannya terluka, lalu melarikan diri ke Jambi melalui Pelabuhan Punggur.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Jambi.
“Berkat kerja sama lintas wilayah, pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Jambi, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Kombes Zaenal.
Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja cepat dan profesional jajaran Polsek Batu Aji dalam menangani kasus ini.
“Kurang dari dua kali 24 jam, pelaku berhasil diamankan. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena tersinggung dan emosi akibat sikap korban yang sedang mabuk.
Kini pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
“Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati,” jelasnya.(*)






