Lintaskepri.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat pencapaian penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025, sebanyak 26 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 39 tersangka ditangkap dari berbagai wilayah di Kepri.
Salah satu kasus yang ditangani merupakan hasil limpahan dari Lantamal IV Batam. Pengumuman resmi disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Kepri, Jumat, 4 Juli 2025.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1.871,17 gram sabu, 180 butir pil ekstasi, 3,14 gram ganja, 5.726 gram MDMB 4en PINACA (narkotika sintetis menyerupai ganja) serta 3.205 botol liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate.
“Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 41.385 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin.
Sementara itu, Irjen Asep menjelaskan beberapa pengungkapan kasus menonjol diantaranya, pengungkapan jaringan narkotika internasional di Pantai Bahagia, Nongsa, dengan barang bukti 5.726 gram MDMB 4en PINACA.
Kemudian, penggerebekan peredaran sabu dan ekstasi di sejumlah hotel dan rumah kos di Batam,
“Turut diamankan barang bukti senjata api jenis FN, empat butir peluru kaliber 9 mm, tiga unit mobil serta uang tunai,” katanya.
Pengungkapan selanjutnya adalah penyelundupan liquid vape Etomidate, dengan enam tersangka, termasuk dua warga negara Singapura dan satu oknum pegawai KSOP Batam Centre.
Pada kesempatan yang sama, Ditresnarkoba juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari 14 laporan polisi selama Mei hingga Juni 2025.
Kegiatan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Batam, Dinas Kesehatan, dan sejumlah instansi lainnya.
Barang Bukti yang dimusnahkan, yakni 5.877,15 gram sabu kristal, 381,15 gram happy water, 11,06 gram ganja, 3.522 butir pil ekstasi, 27,72 gram serbuk ekstasi serta 5.721 gram MDMB 4en PINACA.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum setelah mendapat status tetap dari Kejaksaan, dengan sebagian kecil disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan uji forensik.
“Berdasarkan estimasi, tindakan ini telah mencegah penyalahgunaan terhadap 64.068 jiwa,” jelas Kapolda.
Irjen Asep menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti kerja nyata aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Setiap gram narkotika yang berhasil diamankan berarti menyelamatkan satu nyawa. Kami akan terus bergerak, membongkar jaringan narkoba lokal maupun internasional,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Peran masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kepri bebas narkoba,” pungkasnya.(*)