Polda Kepri Ringkus 9 Tersangka Judi Gelper Hokki Bear Game

Polda Kepri Ringkus 9 Tersangka Judi Gelper Hokki Bear Game.
Polda Kepri Ringkus 9 Tersangka Judi Gelper Hokki Bear Game, Batam, Kepulauan Riau. 

Batam, LintasKepri.com – Sembilan orang ditetapkan tersangka oleh Polda Kepri atas kasus dugaan perjudian jenis Gelanggang Permainan Elekronik (Gelper) bernama Hokki Bear Game yang terletak di Tembesi, Sagulung Kota Batam, Kepulauan Riau.

Tersangka tersebut masing masing berinisal JP, selaku pengawas Gelper, FI dan YE selaku kasir, FE selaku kepala teknisi, YA selaku teknisi, TS dan SU selaku penukar, YU dan NI selaku pemain Gelper.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, dalam rilis tertulis yang diterima LintasKepri, Senin (26/11), menjelaskan, sembilan tersangka itu diamankan dalam penggerebekan di sebuah usaha Gelper Hokki Bear Game yang berada di lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepri.

“Pada hari Minggu 25 November 2018, pukul 20.00 WIB, Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik,” ungkapnya.

Erlangga menjelaskan, sebelumnya polisi mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis Gelper.

img-20181126-wa0050Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik menetapkan 9 tersangka dari ke 15 orang yang diamankan.

“Untuk enam orang tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara,” tegas Erlangga.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni koin mesin permainan, mesin penghitung koin, dua chip mesin permainan, mesin permainan jenis piala (bubble), mesin permainan jenis balon (jurassic park), dan uang tunai senilai Rp60.800.000.

Erlangga menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini pemain yang menang dan mendapatkan koin menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar didalam lokasi Gelper Hokki Bear Game.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan,” katanya.

(hms)