Hukum  

PN Tanjungpinang Kabulkan Gugatan Darma Parlindungan Soal Kepemilikan Lahan di Sei Lekop

Lintaskepricom
PN Tanjungpinang Kabulkan Gugatan Darma Parlindungan Soal Kepemilikan Lahan di Sei Lekop
PN Tanjungpinang Kabulkan Gugatan Darma Parlindungan Soal Kepemilikan Lahan di Sei Lekop. Foto: Istimewa.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang resmi mengabulkan sebagian gugatan perdata Darma Parlindungan terkait sengketa kepemilikan lahan melawan PT Expasindo Raya, PT Bintan Properti Indo, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan yang menjadi turut tergugat.

Majelis hakim yang terdiri dari Boy Syailendra sebagai ketua, bersama anggota Sayed Fauzan dan Fausi, memutuskan perkara ini dalam putusan nomor 33/Pdt.G/2024/PN Tpg tertanggal 28 November 2024. Dalam dokumen setebal 78 halaman tersebut, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan turut tergugat.

Hakim menyatakan bahwa penguasaan tanah oleh Darma Parlindungan berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tertanggal 15 April 2015 sah secara hukum.

Lahan yang disengketakan seluas ±6.941 meter persegi ini terletak di Jalan Kampung Baru, KM 23, RT001/RW01, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Selain itu, majelis hakim menyatakan PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak penggugat. BPN Bintan juga diperintahkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Dalam gugatan yang diajukan, Darma Parlindungan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp909.720.001 dan kerugian immateriil senilai Rp1.

Persidangan, yang dimulai sejak Agustus 2024, telah melewati proses mediasi dan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, Ridwan, dan Budiman, yang kini berstatus tersangka dalam perkara pidana yang ditangani Polres Bintan.

Kuasa hukum penggugat, Hendie Devitra, dalam keterangan pers Jumat (29/11/2024), menyatakan bahwa putusan ini kemungkinan besar akan direspons dengan langkah banding oleh para tergugat.

Darma Parlindungan mengajukan gugatan atas 24 alasan yang melibatkan dugaan kerugian materiil dan immateriil terkait kepemilikan lahan di Sei Lekop.

Gugatan ini menjadi salah satu kasus sengketa tanah yang mencuat di Bintan, mencerminkan kompleksitas masalah pertanahan di wilayah tersebut.(*)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini