Lintas Kepri

Infromasi

Plt Wali Kota Jawab Hak Interpelasi Soal Kesenjangan TPP ASN, Fraksi Gerindra: Jauh Dari Memuaskan

Mei 20, 2020
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma, menyampaikan jawaban atas hak interpelasi DPRD terkait kesenjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (20/5). Jawaban tersebut disampaikan Rahma dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, di ruang sidang utama.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma, menyampaikan jawaban atas hak interpelasi DPRD terkait kesenjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (20/5). Jawaban tersebut disampaikan Rahma dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, di ruang sidang utama.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma, menyampaikan jawaban atas hak interpelasi DPRD terkait kesenjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (20/5).

Jawaban tersebut disampaikan Rahma dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, di ruang sidang utama.

Sidang tersebut dihadiri Wakil Ketua 1 Ade Angga, 27 anggota DPRD Kota Tanjungpinang, tim TAPD dan sejumlah pejabat Pemkot Tanjungpinang.

Dalam paparannya, Rahma menjelaskan semua pertanyaan yang diajukan anggota DPRD, terdapat 12 poin pertanyaan dari rapat dewan sebelumya. Wali kota menjawab pertanyaan tertulis dan disampaikannya dalam rapat tersebut.

Salah satu poin yang disampaikan Rahma adalah mengenai besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkot Tanjungpinang.

Ia mengatakan segala sesuatu yang mulai atau dibuat telah melalui proses dan perundang – undangan yang berlaku, termasuk penetapan besaran jumlah TPP sudah melalui proses tim penyusunan dan meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri, bahkan sudah melalui proses pembahasan.

Rahma juga menekankan bila mana ada kesenjangan antara PNS satu sama lain akan dilakukan revisi dan ditinjau baik dari tim pembentukan TPP hingga besaran pendapatan, dan akan dilakukan perubahan.

“Apalagi menyangkut hak orang, maka akan diberikan sesuai dengan beban kerja dan resiko yang mereka emban. Saya akan segera mungkin merubah besaran TPP, apalagi terkait pendapatan ASN yang akan kita berikan dan jangan sampai ada yang terzolimi,” tegasnya.

Sekda Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, menambahkan, terkait perubahan besaran tunjangan saat ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Mendagri untuk besaran tunjangan ASN.

“Mendagri sedang menyusun konsep TKD Pemda se-Indonesia. InsyaAllah, dua bulan lagi keluar. Regulasi itu nantinya kita terapkan, sehingga tidak akan ada lagi perbedaan besaran tunjangan eselon dari kabupaten/kota yang satu dengan lainnya. Yang membedakan adalah celah viskal daerah tersebut dan tunjangan kemahalan di daerah tersebut,” papar Teguh.

Kata dia, aturan yang mengatur Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan dikeluarkan dari Mendagri dan akan mengatur besaran TKD.

“Peraturan yang baru, penyusunan tunjangan kinerja daerah dibahas sejalan dengan pembahasan gaji 2021,” tuturnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma, menyampaikan jawaban atas hak interpelasi DPRD terkait kesenjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (20/5). Jawaban tersebut disampaikan Rahma dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, di ruang sidang utama.

Anggota Fraksi Gerindra di DPRD Tanjungpinang, Surya Admaja, menuturkan, hak interpelasi ini dilayangkan karena sudah tidak berjalan dengan baik antara koordinasi TAPD Pemkot Tanjungpinang dan DPRD.

Sehingga, hasil rapat kerja bersama TAPD dari Pemkot Tanjungpinang yNg sudah berulang kali dilaksanakan selama 3 bulan, tidak pernah membuat hasil yang memuaskan karena ketidakterbukaannya informasi yang diberikan TAPD kepada DPRD terkait TPP ASN ini.

“Karena beberapa kali DPRD meminta data terkait TPP ASN ini, tidak pernah dipenuhi sampai interpelasi dilayangkan baru produk hukum tersebut diberikan. Ini menjadi tanda tanya besar. Ada apa dengan Perwako TPP ASN ini, kok DPRD meminta data saja dipersulit, apalagi masyarakat biasa yang meminta data,” papar Surya menegaskan.

Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar), Surya juga mempertanyakan dimana keterbukaan informasi publik yang digembor-gemborkan pemerintah.

“Maka, fraksi-fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang sepakat utk melayangkan interpelasi ini,” ungkapnya.

Terkait jawaban Plt wali kota terhadap hak interpelasi dari DPRD, sangat jauh dari kata memuaskan. Karena, sambung Surya, jawaban tersebut terkesan kontradiktif antara jawaban atau pernyataan yang satu dengan yang lainnya yang disampaikan oleh Plt wali kota.

Plt wali kota, kata dia, bersikukuh bahwa proses atau mekanisme dan hasil dari produk hukum Perwako TPP ASN tersebut sudah benar.

“Tetapi, disisi lain Plt wali kota ingin memperbaiki. Disini ada dua pernyataan yang saling kontradiktif. Jika memang sudah benar kenapa harus diperbaiki. Karena hanya sesuatu yang salah yang harus diperbaiki, begitulah analoginya,” tegas Surya.

Ia berharap, Plt wali kota tidak melindungi oknum-oknum yang terlibat dalam kisruhnya TPP ASN ini. Plt wali kota harus berani mengatakan bahwa produk hukum ada cacat hukum dan siap diperbaiki sehingga masalah TPP ASN bisa terselesaikan.

“Agar kerja Pemkot bisa lebih fokus terhadap yang lain karena masih banyak PR Pemkot Tanjungpinang yang bermasalah terkait sembako dan lain-lain. Kita juga berharap koordinasi dan komunikasi Pemkot kepada DPRD dapat berjalan lebih baik lagi kedepannya,” tutupnya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III di DPRD Tanjungpinang.

(dar/rls)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *