Tanjungpinang, LintasKepri.com – PLN Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memberikan keringanan pembayaran dengan cara mencicil kepada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik.
Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Cabang Tanjungpinang, Suharno, menuturkan, pihaknya memberikan keringanan kepada 6200 pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik.
“Pembayaran dengan mencicil dilakukan dalam 4 bulan. Untuk bulan pertama pelanggan membayar 40 persen dari tagihan yang harus dibayarkan,” ucapnya, Rabu (2/7) di Morning Bakery Tanjungpinang.
Sisanya 60 persen dibagi dalam tiga bulan. Tiap bulannya pelanggan membayar 20 persen.
“Langkah ini kita lakukan untuk membantu pelanggan dalam membayar lonjakan tagihan listrik,” kata Suharno.
PLN akan memberikan dispensasi bila ada pelanggan yang tidak mampu melunasi tagihan tersebut selama 4 bulan.
“Dispensasi tetap kita berikan kepada masyarakat yang betul-betul tidak mampu membayar dengan cara mencicil selama 4 bulan,” ucap Suharno.
Dispensasi diberikan karena PLN Tanjungpinang menilai kemampuan finansial pelanggan berbeda-beda.
Selain itu, PLN juga menyampaikan sebelum adanya wabah COVID-19, banyak pelanggan yang menunggak membayar tagihan listrik.
“Sekitar 4500 pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan listrik sebelum adanya COVID-19,” katanya.
(cho)