Pj Sekda Firmansyah Buka Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Batam Tahun 2026

Lintaskepricom
Pj Sekda Firmansyah Buka Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Batam Tahun 2026. Foto: Pemko Batam.

Lintaskepri.com, Batam – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini digelar di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/10/2025). Firmansyah menyampaikan permohonan maaf dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra yang berhalangan hadir karena agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Sosialisasi ini berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD didasari pada ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah menyusun rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

Ia juga menyampaikan bahwa KUA-PPAS APBD Kota Batam Tahun 2025 telah disepakati bersama DPRD Kota Batam pada 27 Agustus 2025.

Sementara rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 telah disampaikan ke DPRD pada 8 September 2025, dengan mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Firmansyah menambahkan, penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2026.

“Pemko Batam memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat agar mendukung visi dan misi nasional,” katanya.

Dalam penyusunan APBD 2026, Pemko Batam juga memperhatikan penandaan yang diformulasikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut yang menjadi prioritas belanja:

Pendidikan dan infrastruktur pelayanan publik.
Penguatan belanja pegawai dan pengawasan.
Pencegahan serta percepatan penurunan stunting.
Penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pengendalian inflasi.
Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil sesuai ketentuan.
Keselarasan anggaran dengan Asta Cita dan isu strategis daerah lainnya.

Firmansyah menekankan bahwa penyesuaian kebijakan ini penting sebagai arah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam Tahun 2026.

“Melalui pedoman ini, kita ingin memastikan proses penyusunan APBD berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional maupun daerah,” ujarnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini