Petugas KPPS di Tanjungpinang Mundur Usai Terlibat Kampanye Paslon

Belladina
Petugas KPPS di Tanjungpinang Mundur Usai Terlibat Kampanye Paslon
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Bukit Bestari mengundurkan diri setelah kepergok mengikuti kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut dua, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq.

Petugas berinisial RK, yang juga menjabat sebagai Ketua RT di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, dinyatakan melanggar aturan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, membenarkan RK telah mengakui pelanggaran tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua KPPS.

“Yang bersangkutan mengakui telah mengikuti kegiatan kampanye itu dan siap mundur dari jabatannya,” ujarnya, Sabtu (23/11/2024).

Faizal menjelaskan, tindakan tegas terhadap pelanggaran netralitas petugas KPPS ini dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

KPU telah meminta klarifikasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai penyelenggara di tingkat bawah.

“Sesuai aturan, penyelenggara pemilu dilarang mengikuti kegiatan kampanye atau terlibat aktif mendukung paslon tertentu,” tegas Faizal.

Proses pemberhentian RK telah berjalan, dan KPU segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui PPS di kelurahan setempat.

KPU Tanjungpinang terus mengingatkan seluruh petugas ad hoc untuk menjaga independensi dan profesionalitas selama pelaksanaan Pilkada. Pesan tersebut disampaikan dalam setiap sesi pembekalan dan bimbingan teknis.

“Kami berharap tidak ada lagi petugas yang terlibat dalam politik praktis. Hari pencoblosan tinggal menghitung hari, jadi kami tekankan agar petugas betul-betul menjalankan profesinya dengan integritas,” pungkas Faizal. (Mfz)

Editor: Ism

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini