
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono menegaskan, setiap perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang untuk mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pelindung dalam hal biaya disaat sakit maupun obat.
“Sebab, berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) 86 MoU antara BPJS dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kita dibawah Kemendagri. Bahkan BPJS berhak meminta kita untuk tidak melakukan pelayanan publik terhadap suatu perusahaan apabila tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS,” tegas Riono, Rabu (22/2).
Hal tersebut, kata dia, guna memperkuat komitmen dalam mempercepat proses MoU.
“Ini bentuk komitmen kita dengan BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Sejauh ini, sambung Riono, pihaknya dan BPJS Kesehatan rajin melakukan sosialisasi dengan pengusaha akan hal ini.
“Kalau sudah disosialisasi, Tapi masih tetap juga membandel akan kita lakukan tindakan tegas,” katanya.
(Budi Arifin)