Lintaskepri.com, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek.
Aturan ini hadir untuk meningkatkan kualitas layanan jasa arsitektur di daerah sekaligus memberi kepastian hukum bagi para pelaku profesi.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Aston Batam, Sabtu (30/8/2025), digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Kepri bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kepri.
Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari, yang mewakili Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan bahwa lisensi arsitek bukan hanya soal administrasi.
“Lisensi adalah pengakuan kompetensi, bentuk tanggung jawab profesional, sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.
Acara ini dihadiri perwakilan Kementerian PUPR, IAI Nasional, IAI Kepri, organisasi perangkat daerah bidang perizinan, akademisi, hingga pelaku jasa konstruksi.
Mereka membahas berbagai hal, mulai dari substansi Pergub No. 9/2025, mekanisme penerbitan lisensi arsitek, peran arsitek dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kontribusi organisasi profesi dalam proses rekomendasi lisensi.
Rodi menambahkan, regulasi ini diharapkan mampu menjamin standar keamanan, kenyamanan, dan estetika setiap karya arsitektur di Kepri. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap profesi arsitek juga semakin terjaga.
Materi sosialisasi juga diisi oleh narasumber dari Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, yang membawakan topik “Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Peran Arsitek dalam Penerbitan PBG.”
Pemprov Kepri berharap seluruh pemangku kepentingan memahami substansi Pergub ini secara menyeluruh, sehingga implementasinya bisa berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Kerja sama antara pemerintah, organisasi profesi, dan dunia usaha diyakini menjadi kunci untuk memperkuat tata kelola arsitektur sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kepulauan Riau.(*)






