Lintaskepri.com, Tanjungpinang — DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Pengesahan ini menjadi bentuk komitmen eksekutif dan legislatif untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan berkeadaban di seluruh wilayah Kepri.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kepri yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama unsur pimpinan DPRD, Iman Sutiawan (Ketua), Dewi Kumalasari Ansar (Wakil Ketua I), dan Tengku Afrizal Dahlan (Wakil Ketua II).
Dalam rapat tersebut, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhir bahwa Ranperda Trantibumlinmas telah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, dengan hasil tanpa koreksi substansial, sebagaimana disebut dalam surat Kemendagri Nomor 100.2.1.6-3218-OTDA.
Dukungan dari seluruh fraksi DPRD Kepri juga telah ditegaskan sejak rapat paripurna sebelumnya, yang berlangsung pada 27 Maret 2025.
Gubernur Ansar Ahmad dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras DPRD Kepri dalam menyusun dan membahas Ranperda hingga sah menjadi regulasi daerah.
“Terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan dan masukan dalam proses penyusunan Perda ini. Ini adalah wujud tanggung jawab bersama untuk menciptakan ruang publik yang tertib, nyaman, dan aman,” tegas Ansar.
Ia menambahkan, pelaksanaan Perda di lapangan harus mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan profesional, tanpa diskriminasi terhadap siapa pun.
Sebagai pelaksana utama di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta menjalankan tugas berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.(*)






