Lintaskepri.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia. Ia menyatakan, siapa pun yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal akan langsung ditindak tanpa kompromi.
“Kalau ada toko atau pihak yang menjual rokok ilegal, kita tangkap. Ini sudah jelas merugikan negara dan mengacaukan persaingan usaha,” tegas Purbaya.
Menurutnya, maraknya rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari cukai, tetapi juga merusak industri rokok legal yang telah mematuhi aturan dan membayar kewajiban.
Marketplace Diminta Hapus Etalase Rokok Ilegal
Purbaya mengungkapkan pemerintah telah memanggil sejumlah penyedia marketplace, seperti Tokopedia hingga Blibli, untuk menghentikan penjualan rokok ilegal melalui platform mereka. Batas waktu penertiban diberikan hingga 1 Oktober 2025, meski ia berharap penindakan bisa dilakukan lebih cepat.
“Kita tidak bisa memberi ruang sedikit pun untuk rokok ilegal, baik di toko fisik maupun online. Marketplace harus segera menurunkan etalase rokok ilegal yang masih beredar,” ujarnya.
Sidak hingga Jalur Impor
Selain menyoroti penjualan online, pemerintah juga menyiapkan langkah pengawasan di lapangan. Bea Cukai akan melakukan inspeksi ke warung, toko kelontong, hingga pelabuhan yang kerap menjadi jalur masuk rokok ilegal dari luar negeri.
Oknum Aparat Akan Ditindak
Purbaya menambahkan, jika ada oknum aparat, termasuk dari internal Kementerian Keuangan atau Bea Cukai, yang terlibat dalam praktik ini, mereka tidak akan segan-segan ditindak.
“Kalau ada orang dalam yang bermain, akan kita sikat. Tidak ada toleransi,” katanya.
Menjaga Penerimaan dan Keadilan Pasar
Langkah tegas pemerintah ini bertujuan untuk menjaga penerimaan negara dari cukai, yang saat ini menjadi salah satu sumber utama APBN, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil. Selain itu, pemberantasan rokok ilegal juga penting untuk mengendalikan distribusi produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
“Dengan cukai yang sudah tinggi, seharusnya tidak ada lagi ruang bagi rokok ilegal. Pengawasan harus lebih ketat agar penerimaan negara tidak bocor,” tutup Purbaya.






