
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dari 57 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang menjadi 30 SKPD. Pengurangan ini setelah merampingkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Dari jumlah SKPD yang ada tersebut, termasuk kelurahan dan sekolah dirampingkan jadi 30-an,” kata Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Senin (19/9) kemarin.
Untuk dinas, kata dia, akan dirampingkan menjadi sekitar 15 dinas. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan tersebut, juga disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.
“Tinggal menunggu mekanisme dari dewan. Semua sudah disampaikan di dalam paripurna pada tanggal 15 September 2016 kemarin,” kata Lis.
Walikota Tanjungpinang ini menjelaskan, selain perampingan, beberapa bidang yang awalnya di kelola Pemko Tanjungpinang akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri. Seperti bidang pendidikan menengah, kehutanan, kelautan, pertambangan, dan lainnya.
“Peralihan kewenangan beberapa bidang tersebut belum diinstruksikan Pemko Tanjungpinang. Karena, sampai saat ini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat,” katanya. (Iskandar)