Pengamat Ekonomi: PP Tapera Pemerintah Bebani Pekerja

Belladina
Akademisi STIE Tanjungpinang, Satriadi. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini menjadi perbincangan serius dikalangan masyarakat Indonesia khusus nya pekerja swasta dan mandiri.

Pasalnya Presiden Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 20 Mei lalu.

Akibat dampak dari PP tersebut para pekerja swasta diharuskan membayar sebesar 3 persen untuk Tapera.

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tanjungpinang DR Satriadi menyampaikan dengan sudah di tekennya PP tersebut, pastinya tanggungan ekonomi akan semakin bertambah apabila nantinya PP ini sudah diterapkan.

“Ini pasti sangat memberatkan, yang pada mulanya mereka mendapat gaji yang full tiba tiba harus dilakukan pemotongan secara tidak langsung pastinya ini sangat merugikan pekerja,” katanya kepada wartawan.

Ia menilai bahwa saat ini masyarakat belum membutuhkan program Tapera ini dikarenakan kebutuhan pokok lebih penting dibandingkan untuk membeli rumah.

“Masyarakat kita belum mikir untuk beli rumah, makan saja susah, ini disuruh untuk beli rumah, dan kita belum tau juga rumah yang kita beli itu nanti dapatnya dimana, dan kapan dapatnya, inikan masih menjadi tanda tanya besar,” ungkapnya.

Selain itu menurutnya dampak dari Tapera ini juga akan berkurang pada daya beli masyarakat.

“Kurangnya daya beli masyarakat itu sudah pasti, dan juga untuk menutupi kehidupan sehari hari mereka juga akan kebingungan untuk mencari tambahan, karna kalau cari pekerjaan lain pasti dipotong lagi,” jelasnya.

Pemerintah lanjutnya, harus mempunyai pertimbangan serta dampak, apakah sasaran Tapera ini menyasar kepada semua pekerja atau perusahaan besar saja yang dibebani.

“Pemerintah harus fokus dalam melihat ini, apakah pada sektor industri yang besar, perusahaan yang besar supaya ini tepat sasarannya, karna pekerja yang hanya berkontrak dengan jangka waktu yang tidak panjang juga bisa kena Tapera ini,” tambahnya.

Terakhir ia menuturkan PP tersebut juga akan menyasar kepada semua pekerja termasuk pekerja di daerah, nantinya diharapkan ada peraturan turunan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah agar menyesuaikan kebutuhan pekerja.

“Pastinya Pemerintah Daerah harus jeli juga ya melihat ini, akan lebih baik dan bijak apabila aturan turunannya bisa di sejalankan dengan kebutuhan pekerja daerah,” pungkasnya. (Mfz)

Editor: Ism

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini