Pendaftaran Online Mulai Diterapkan di Sejumlah Puskesmas Tanjungpinang Lewat Aplikasi Mobile JKN

Lintaskepricom
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam. Foto: Pemko Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang — Mulai 1 Agustus 2025, beberapa puskesmas di Kota Tanjungpinang mulai memberlakukan sistem antrean secara daring bagi peserta BPJS Kesehatan.

Melalui aplikasi Mobile JKN, pasien kini bisa mendaftar layanan lebih awal tanpa perlu datang langsung ke puskesmas.

Kebijakan ini berlaku di sejumlah puskesmas seperti Puskesmas Seijang, Tanjungpinang, Mekar Baru, Batu 10, dan Tanjung Unggat.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam, menyebutkan bahwa sistem online ini bertujuan mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi kepadatan antrean di lokasi.

“Pendaftarannya cukup mudah, asal sudah mengunduh dan mengakses aplikasi Mobile JKN. Pasien bisa daftar dari rumah sebelum datang,” kata Rustam, Senin (4/8/2025).

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, turut menyambut baik langkah ini. Menurutnya, sistem digital seperti ini menjadi solusi untuk memperluas akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dengan lebih praktis.

Meski begitu, layanan pendaftaran manual tetap dibuka selama masa transisi. Hal ini untuk mengakomodasi warga lanjut usia, masyarakat yang belum memiliki ponsel pintar, atau yang mengalami kendala teknis.

Dinas Kesehatan mencatat peningkatan signifikan dalam penggunaan sistem antrean online. Di Puskesmas Seijang misalnya, jumlah pengguna Mobile JKN meningkat dari kurang dari 10 orang menjadi lebih dari 35 orang per hari.

Untuk mempermudah adaptasi, setiap puskesmas juga menempatkan petugas di area pendaftaran.

Tugas mereka membantu pasien yang belum terbiasa menggunakan aplikasi atau yang belum memiliki akses perangkat digital.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini