
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sebanyak 8 dari 10 orang yang mendaftar sebagai calon Walikota/Wakil Walikota Tanjungpinang 2018, mengembalikan formulir pendaftaran ke DPC Partai Hanura Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (31/7).
DPC Hanura Tanjungpinang menutup batas pengembalian formulir Cawako di sekretariat partai tepat pukul 17.00 WIB.
“Yang sudah terverifikasi dari 10 calon yang mengambil formulir, ada 8 calon yang mengembalikan formulir. Sementara, 2 calon tidak mengembalikan, dan pengembalian formulir dinyatakan ditutup,” kata Sekretaris Pilkada DPC Partai Hanura Tanjungpinang, Dicky Kurnia Putra.
Delapan calon yang mengembalikan berkas formulir dan melengkapi persyaratan yang diajukan DPC Hanura, yakni Alipman Alihats, Andi Anhar Chalid, Andi Cori Fatahudin, M Rona Andaka, Syahrul, Ramon Damora, Ing Iskandarsyah dan Lis Darmansyah.

“Yang tidak mengembalikan formulir itu, Ade Angga dan Basyaruddin Idris,” kata Dicky.
Ia mengatakan, tahapan selanjutnya yang dilakukan Partai Hanura setelah menerima berkas pengembalian formulir dari para calon yang mendaftar yakni menggelar sidang pleno tim Pilkada dan penjabaran visi dan misi para calon.
“Segala bentuk kegiatan yang kita lakukan disini mulai dari pengambilan berkas, yang mengembalikan berkas dan tidak mengembalikan akan kami laporkan ke DPD dan DPP,” ungkapnya.
Lis Darmansyah, salah satu pendaftar calon walikota dan wakil walikota usungan Hanura Tanjungpinang turut mengembalikan formulir dengan melengkapi persyaratan yang diusulkan Hanura.

Ia mengatakan pengembalian formulir partai yang sudah diambil sebelumnya adalah bentuk keseriusannya mengikuti Pilkada Tanjungpinang 2018 mendatang.
“Ini membuktikan keseriusan partai untuk mengusung kadernya, dan ini membuktikan bahwa DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang membutuhkan teman juga dalam rangka mensukseskan Pilkada Tanjungpinang 2018,” tuturnya.
Lis Darmansyah adalah orang yang mengembalikan berkas formulir di detik terakhir.
(Iskandar/sumber: PijarKepri.com)






