Penahanan Ijazah karena Denda Perpustakaan, HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan Pertanyakan Kebijakan STIE Pembangunan

Lintaskepricom
Penahanan Ijazah karena Denda Perpustakaan, HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan Pertanyakan Kebijakan STIE Pembangunan
Penahanan Ijazah karena Denda Perpustakaan, HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan Pertanyakan Kebijakan STIE Pembangunan. Foto: dok. PD HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD HIMA PERSIS) Tanjungpinang-Bintan menyampaikan keprihatinan terkait kasus penahanan ijazah salah satu mahasiswa STIE Pembangunan Tanjungpinang.

Mahasiswa tersebut, yang juga merupakan kader HIMA PERSIS, tidak dapat mengambil ijazahnya karena belum melunasi denda perpustakaan yang nilainya lebih dari Rp1 juta.

Ketua Umum PD HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, menyayangkan kebijakan kampus yang dinilai tidak berpihak pada keadilan mahasiswa.

Ia menilai penahanan ijazah atas dasar administratif atau denda tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kasus ini berawal ketika mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan studi dan mengikuti wisuda.

Saat hendak mengambil ijazah, pihak kampus menolak karena masih tercatat memiliki tanggungan berupa denda keterlambatan pengembalian buku perpustakaan.

Menurut pengakuan mahasiswa, buku tersebut dipinjam atas nama dirinya, namun sejatinya digunakan oleh temannya yang kemudian kehilangan buku tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab, mahasiswa tersebut telah mengganti satu buku yang hilang.

Namun setelah penggantian, pihak perpustakaan tetap mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp1.000 per hari.

Akumulasi denda yang dibebankan lebih dari Rp1 juta, yang hingga kini belum dilunasi. Karena itu, ijazah masih belum diserahkan oleh pihak kampus.

PD HIMA PERSIS menilai penahanan ijazah ini bertentangan dengan sejumlah aturan yang berlaku, yakni UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Layanan Publik di Perguruan Tinggi
Menyatakan bahwa layanan akademik harus diberikan secara transparan dan akuntabel.

Lalu, Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2050/E/T/2021 tentang Penahanan ijazah karena alasan keuangan tidak diperbolehkan, dan harus diselesaikan melalui mekanisme cicilan atau jalur hukum perdata.

PD HIMA PERSIS mendesak STIE Pembangunan Tanjungpinang untuk segera menyerahkan ijazah mahasiswa tersebut dan mengevaluasi aturan internal perpustakaan terkait denda.

“Kami menolak penggunaan ijazah sebagai alat pemaksaan dalam penyelesaian administratif,” ujar Zein.

Sebagai tindak lanjut, PD HIMA PERSIS akan membawa kasus ini ke Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang membidangi pendidikan.

Selain itu, rencana pengaduan resmi ke LLDIKTI Wilayah Kepulauan Riau dan Ombudsman RI juga akan dilakukan apabila tidak ada respons dari pihak kampus.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini