Penadah Barang Curian di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Avatar
Norman
AKP Wahyu Norman, Kapolsek Tanjungpinang Timur

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur berhasil membekuk pelaku penadah barang curian berinisial AW (35), Sabtu (12/3) lalu.

Terungkapnya kasus tersebut, berkat pengembangan yang dilakukan polisi sebelumnya dengan menangkap TJ (30) pelaku dugaan kasus penipuan, berupa pembelian kemasan Oli sebanyak 10 Dus, milik Dealer sepeda motor Yamaha PT Malaka Abadi KM 9 Tanjungpinang, milik Piter.

“Kedua pelaku tersebut kita tangkap di tempat yang berbeda di Tanjungpinang, setelah mendapatkan laporan dari Wahyu Saputra (24), salah seorang pegawas PT Malaka Abadi milik Piter,”ucap Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Wahyu Norman,” Minggu (13/3).

Disampaikan, kejadian tersebut bermula adanya laporan dari pihak PT Malaka Abadi yang merasa dirugikan akibat tindak pidana penipuan itu dengan cara pemesanan sebanyak 10 Dus Oli senilai Rp8,14 Juta. Awalnya, karyawan PT.Malaka Abadi tersebut menerima telpon dari TJ, pria yang tidak ia kenal dengan memesan oli sebanyak 10 dus di PT tersebut.

Kepada korban, pelaku tersebut mengatakan, bahwa pembayaran pesanan Oli itu, nanti akan di Transfer ke nomor Rekening milik pak Pieter selaku Pemilik PT Malaka Abadi. Setelah itu, TJ menyuruh rekannya bernama pak Udin dengan membawa Pick UP untuk mengambil Oli dengan jumlah dimaksud. Namun setelah orang suruhan pelaku TJ tersebut sampai ke PT Malaka Abadi, kemudian mereka menaikkan Oli itu ke atas mobil Pick UP, kemudian langsung pergi begitu saja.

Berselang kemudian, korban langsung mengecek pembayaran Oli tersebut ke bagian Administrasi Kantor. Ketika di cek, ternyata pembayaran Oli tersebut belum masuk Ke Rekening Pak Piter. Akibat kejadian ini PT Malaka Abadi mengalami kerugian sebesar Rp8,14 juta. (tim)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini