Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggelar rapat terkait penataan pegawai non-ASN yang dialihdayakan (outsourcing) di lingkungan pemerintahan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lt. 4 Dompak ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, dan dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenny Trisia Isabela, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sekdaprov Adi Prihantara menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan regulasi terbaru.
“Gubernur telah menerima laporan bahwa beberapa OPD masih memerlukan tenaga kerja, tetapi aturan yang berlaku tidak lagi memungkinkan pengangkatan tenaga honorer baru. Oleh karena itu, kita harus mencari solusi yang sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Dalam laporannya, Kepala BKD Kepri, Yenny Trisia Isabela, menyampaikan bahwa kebijakan pengalihan status tenaga non-ASN harus mendapat persetujuan Gubernur sebelum diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Gubernur Nomor 8/800/64/BKDKORPRI-SET/2025, pegawai non-ASN yang tidak dapat diperpanjang masa kerjanya adalah tenaga teknis administrasi dengan masa kerja kurang dari dua tahun, tenaga teknis administrasi dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang tidak terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS.
Bagi tenaga lain seperti sopir, tenaga kebersihan, dan petugas keamanan, OPD diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya (outsourcing) melalui pihak ketiga. Namun, mekanisme ini harus mendapat persetujuan Gubernur terlebih dahulu.
Adi menjelaskan bahwa penerapan skema outsourcing di OPD bertujuan untuk mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga harian lepas (THL).
“Bagi tenaga yang masih dibutuhkan OPD, perlu diatur dengan skema yang jelas agar tidak ada kebingungan di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tenaga outsourcing nantinya tidak akan menggunakan sistem absensi SIAP seperti pegawai ASN, melainkan mengikuti aturan absensi di masing-masing OPD.
Dari sisi anggaran, gaji tenaga outsourcing tidak akan masuk dalam belanja pegawai, melainkan dalam kategori kegiatan sesuai aturan anggaran yang berlaku.
“Kami harap seluruh OPD memiliki persepsi yang sama dalam kebijakan ini agar prosesnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.(*)