Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Acara digelar di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin (22/9/2025).
Sosialisasi ini diikuti 508 peserta yang terdiri dari pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri.
Sebagai bentuk keteladanan, kegiatan juga dirangkaikan dengan tes urine bagi pejabat dan ASN.
Menurut Gubernur Ansar, ASN harus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Perda ini jangan hanya menjadi dokumen, tapi harus benar-benar diimplementasikan. Kita ingin Kepri menjadi kawasan bebas narkoba,” tegas Ansar.
Dalam arahannya, Ansar menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026 Pemprov Kepri akan memperluas cakupan program hingga ke kabupaten dan kota.
Ia meminta Badan Kesbangpol bersama Diskominfo Kepri untuk menyusun strategi edukasi yang lebih masif, termasuk melalui media sosial.
“Kita perlu mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. Kejahatan ini termasuk extra ordinary crime yang bisa merusak masa depan bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, program pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis akan kurang optimal jika ancaman narkoba tidak diantisipasi.
“Narkoba bisa menjadi faktor penghambat tercapainya Indonesia Emas 2045,” kata Ansar.
Sebagai wilayah kepulauan dan daerah perbatasan, Kepri memiliki kerawanan tinggi terhadap kejahatan transnasional, termasuk narkotika.
“Sekitar 70 persen penghuni lapas di Kepri merupakan kasus narkoba. Harapannya, ke depan tidak ada lagi kasus tangkapan berton-ton narkoba di wilayah ini,” jelas Ansar.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, yakni Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Lisa Mardianti.
Kegiatan dikemas dalam bentuk dialog interaktif agar peserta dapat langsung berdiskusi mengenai implementasi Perda tersebut.(*)