Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mempercepat penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat yang digelar di Aula Wan Sri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (26/2/2025), berbagai langkah strategis dibahas guna memastikan laporan ini tersusun secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Laporan ini harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LPPD adalah instrumen evaluasi yang mengukur kinerja pemerintahan daerah berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, penyusunannya harus akurat dan transparan agar mencerminkan capaian kinerja secara objektif,” ujar Adi.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan capaian kinerja yang masih rendah dan menjadikannya sebagai prioritas dalam perencanaan tahun berikutnya.
“Komitmen, pemantauan berkala, serta koordinasi yang kuat antar-perangkat daerah, APIP, dan tim penyusun menjadi faktor utama dalam memastikan LKPJ dan LPPD tersusun dengan baik,” tambahnya.
Tenaga Ahli dari LPPSP Semarang, Guntoro, mengapresiasi kerja cepat Pemprov Kepri dalam penyusunan laporan ini.
Menurutnya, Pemprov Kepri berhasil menyusun LKPJ lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, meskipun tenggat waktunya masih hingga 30 Maret 2025.
“Dari segi waktu, ini adalah penyusunan tercepat dibandingkan laporan LKPJ gubernur terdahulu. Per 26 Februari, laporan hampir rampung dengan capaian skor sementara 93,46 dari skala 100,” ungkap Guntoro.
Ia menambahkan bahwa masih ada 2,18 persen data yang belum dapat dinyatakan karena menunggu rilis dari instansi berwenang, seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Jika data tersebut sudah tersedia, maka capaian kinerja berpotensi meningkat hingga 95 persen.(*/Adv)