Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kejaksaan Tinggi Kepri, dan DPRD Kepri menyepakati penguatan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana.
Kesepakatan ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, dan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (26/5/2025).
Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh jajaran Kejati Kepri serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.
Gubernur Ansar menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak boleh berhenti pada penyelesaian perkara secara kekeluargaan semata.
Menurutnya, RJ harus memberikan ruang pemulihan bagi pelaku agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.
“Restorative justice bukan hanya soal perdamaian. Lebih dari itu, perlu ada perhatian terhadap kelangsungan hidup dan reintegrasi sosial pelaku agar tidak kembali melakukan kesalahan serupa,” ujar Gubernur Ansar.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya intervensi sosial yang berkelanjutan, seperti pelatihan, pendampingan, dan bantuan usaha sebagai bagian integral dari RJ. Untuk itu, ia meminta seluruh OPD terkait untuk serius mendukung implementasi program ini.
“Saya instruksikan agar segera dilakukan pembahasan teknis, menyusun pelatihan, dan bantuan usaha bagi pelaku RJ. Seluruh kepala OPD saya minta mengadakan rapat rutin bersama Kejati untuk menindaklanjuti ini,” tegasnya.
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto menyambut baik sinergi ini dan menegaskan bahwa RJ tidak bisa hanya dipahami sebagai proses damai antara pelaku dan korban. Lebih penting dari itu, katanya, adalah kehadiran negara dalam fase pasca-RJ.
“Kita perlu mendampingi pelaku setelah proses RJ. Pelatihan keterampilan dan akses modal usaha bisa menjadi solusi agar mereka tidak kembali terlibat dalam tindak pidana,” jelas Teguh.
Ia juga mengakui tantangan yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum dalam menjembatani perdamaian dalam proses RJ.
Oleh karena itu, menurutnya, keberhasilan RJ justru ditentukan oleh langkah pasca penyelesaian perkara.
“Pendampingan berkelanjutan adalah kunci. Di sinilah pentingnya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat,” tambahnya.
Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, menegaskan dukungannya terhadap pendekatan RJ dalam penyelesaian perkara hukum di daerah.
Menurutnya, sistem hukum yang ideal sangat sulit diwujudkan sepenuhnya, sehingga perlu alternatif yang lebih humanis dan preventif.
“Penerapan RJ dan upaya pencegahan kejahatan adalah pendekatan yang relevan. Ini langkah penting yang harus terus diperkuat di Kepri,” ujar Iman.(*)






