Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan berhasil memulangkan seorang nelayan asal Karimun, A Huat (54), yang sebelumnya ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
A Huat ditangkap pada Selasa (4/3/2025) karena diduga memasuki perairan Malaysia saat menangkap ikan di kawasan Tokong Hiu, Karimun.
Selain menahan A Huat, otoritas Malaysia juga menyita kapal miliknya, KM. EXTRA (2 GT), yang menggunakan alat tangkap jaring nylon (tenggiri).
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa nelayan di perbatasan harus lebih waspada agar tidak melanggar wilayah negara lain.
“Kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di wilayah perbatasan,” ujar Gubernur Ansar.
Ia juga menginstruksikan seluruh Wali Kota dan Bupati di Kepri untuk meningkatkan sosialisasi mengenai batas wilayah perairan agar kasus serupa tidak terulang.
“Sosialisasi ini sangat penting agar para nelayan memahami batas wilayah perairan dan tidak memasuki wilayah negara tetangga, yang dapat berakibat pada penahanan,” tambahnya.
Pemprov Kepri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membantu nelayan yang menghadapi masalah serupa.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepri, Doli Boniara, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi nelayan dan melakukan upaya diplomasi untuk memastikan keselamatan mereka.
“Kami berupaya keras agar nelayan yang masih ditahan dapat segera dipulangkan dan kapal yang disita bisa dikembalikan,” kata Doli.(*/Adv)