Pemkot Tanjungpinang Uji Publik Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Uji Publik Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Aula Poltekkes Tanjungpinang, Senin (22/10).
Uji Publik Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di  Aula Poltekkes Tanjungpinang, Senin (22/10).
Uji Publik Ranperda Kawasan Tanpa Rokok 2018 di Aula Poltekkes Tanjungpinang, Senin (22/10).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Rapat dan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Tanjungpinang Tahun 2018 selama sehari di Aula Poltekes Kemenkes Tanjungpinang, Senin.

Walikota Tanjungpinang Syahrul dalam pidatonya menilai rokok merupakan permasalahan kesehatan yang serius. Dia berharap Ranperda itu segera terealisasi supaya masyarakat tidak merokok di sembarangan tempat.

“Selain amanah dari Undang-Undang juga sangat penting bagi kesehatan masyarakat, terutama masyarakat Kota Tanjungpinang,” kata Syahrul.

Syahrul menuturkan, Ranperda ini sudah dirancang dari tahun 2015, akan tetapi belum bisa terealisasi. Dirinya berharap dalam waktu dekat bisa terealisasi karena dinilai sangat penting bagi generasi mendatang.

“Dulunya bukan berarti tidak bisa terealisasi, tapi waktunya belum tepat, dan sekaranglah waktu yang tepat,” tegasnya.

Walikota Tanjungpinang, Syahrul.
Walikota Tanjungpinang, Syahrul.

Kata Syahrul dukungan masyarakat sangat penting dalam merealisasikan Perda KTR tersebut. Dirinya yang juga merupakan Ketua Dewan Masjid Kota Tanjungpinang akan memberikan imbauan kepada pengurus masjid yang ada di Kota Tanjungpinang untuk tidak menyiapkan asbak rokok.

“Nanti saya arahkan pengurus masjid agar menyiapkan tempat untuk masyarakat yang merokok di masjid dan melarang untuk menyiapkan asbak didalam masjid,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang Rustam menuturkan, Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Kota Tanjungpinang Tahun 2018 berdasarkan Undang-Undang Momor 36 Tahun 2009.

“Ini penting bagi kita dalam menekan angka perokok. Dan hal ini dipandang perlu untuk penetapan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kota Tanjungpinang,” tuturnya.

(Iskandar)