Pemkot Tanjungpinang Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Logo BPJS Ketenagakerjaan Kerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan Kerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan Kerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang sudah menunggak pembayaran iuran BPJS selama 2 bulan.

Akibatnya, honorer yang mengabdi di Pemkot Tanjungpinang belum bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Iya benar, Pemkot Tanjungpinang ada menunggak. Terakhir menyelesaikan iuran di bulan Juni yang lalu,” tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Tri Sudarmadi, dihubungi LintasKepri, Senin (7/9).

Sudarmadi belum mengetahui pasti jumlah tunggakan Pemkot Tanjungpinang ketika ditanya.

“Untuk tunggakan angkanya saya belum tahu. Harus dilihat didata dulu,” sebut dia.

Pemkot Tanjungpinang, lanjut Sudarmadi, sudah berusaha melengkapi persyaratan untuk mendapatkan BSU. Salah satunya sudah membayar iuran hingga bulan Juni 2020. Namun, bulan Juli dan Agustus belum dibayarkan.

“Pemkot Tanjungpinang sudah mengajukan semua honorernya untuk mendapatkan BSU dari pemerintah pusat dan data sudah lengkap,” pungkas Sudarmadi.

(san)

 

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini