
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang belum membayarkan tagihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama 2 bulan terhitung sejak Juli hingga Agustus 2020.
“Walaupun belum membayarkan iuran selama 2 bulan, honorer Pemkot Tanjungpinang tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Tri Sudarmadi melalui sambungan telepon, Senin (7/9).
Karena, untuk mendapatkan BSU tersebut, kata dia, harus memenuhi syarat seperti bukan pegawai BUMN, upah dibawah Rp5 juta, dan posisi aktif BPJS Ketenagakerjaan Juni 2020.
“Dan Pemkot Tanjungpinang juga sudah memberikan nomor rekening pegawai non ASN ke kami,” ujar Tri Sudarmadi.
Pemkot Tanjungpinang, lanjutnya, sudah melengkapi persyaratan untuk mendapatkan BSU. Salah satunya sudah membayar iuran hingga Juni 2020.
“Pemkot Tanjungpinang sudah mengajukan semua honorernya untuk mendapatkan BSU dari pemerintah pusat. Data sudah lengkap,” tegas Sudarmadi.
(san)