Pemkot Tanjungpinang Imbau Warga Pastikan Legalitas Lahan Sebelum Bangun Rumah

Lintaskepricom
Pemkot Tanjungpinang Imbau Warga Pastikan Legalitas Lahan Sebelum Bangun Rumah
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: Pemko Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas kepemilikan lahan sebelum melakukan aktivitas pembangunan.

Hal ini penting untuk menghindari konflik tumpang tindih lahan dan potensi sengketa hukum yang dapat merugikan masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyusul beredarnya video dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jalan Daeng Kemboja, Senggarang, serta laporan warga terkait pembangunan rumah atau bangunan pribadi di atas lahan yang diklaim milik orang lain atau perusahaan.

“Kami menerima pengaduan masyarakat yang merasa lahannya diserobot. Bahkan, ironisnya, pemilik sah justru dituduh sebagai penyerobot atau mafia tanah,” kata Zulhidayat, Minggu (20/4/2025).

Zulhidayat menegaskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang mendukung penuh pemberantasan mafia tanah dan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik tersebut.

Namun, Pemkot juga berkewajiban melindungi hak-hak masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan lahan secara sah dan legal.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak gegabah dalam memanfaatkan lahan yang tampak kosong atau tidak terurus, karena bisa saja lahan tersebut dimiliki oleh pemerintah, instansi lain, atau perorangan yang sah.

“Agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, pastikan lahan yang akan dibangun memiliki sertifikat atau dokumen legal lainnya, seperti alas hak atau surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan instansi berwenang,” tegas Zulhidayat.

Ia juga mengingatkan bahwa di sejumlah wilayah di Tanjungpinang terdapat lahan eks tambang dan lahan-lahan tidak terurus yang tampak kosong. Namun kondisi fisik lahan yang tidak terawat tidak serta-merta berarti tidak ada pemiliknya.

“Jangan sampai sudah mengeluarkan dana besar untuk membangun, tetapi kemudian muncul pihak yang mengklaim secara sah atas lahan tersebut. Lebih baik dicek dan diurus dulu secara legal sebelum membangun,” tutupnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini