Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam sosialisasi yang disampaikan melalui berbagai platform media, Pemko Tanjungpinang menegaskan bahwa setiap pengguna jasa parkir berhak menerima karcis resmi. Jika karcis tidak diberikan, maka tarif parkir dianggap tidak sah alias gratis.
Adapun tarif parkir resmi yang ditetapkan melalui Perda tersebut adalah kendaraan roda empat (mobil): Rp 2.000 dan kendaraan roda dua (sepeda motor): Rp 1.000.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan sistem retribusi parkir sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat.
“Kami minta masyarakat tidak segan menolak memberikan uang parkir jika tidak menerima karcis resmi. Ini bentuk perlindungan hak konsumen dan dukungan terhadap pengelolaan parkir yang transparan,” tegas Lis.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan melalui saluran pengaduan resmi pemerintah.(*)






