Pemko Tanjungpinang Susun Ulang Struktur RT dan RW

Lintaskepricom
Pemko Tanjungpinang Susun Ulang Struktur RT dan RW. Foto: Pemko Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyusun kebijakan strategis untuk melakukan penataan ulang struktur kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah kota.

Langkah ini bertujuan memperkuat pemerintahan tingkat masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

Penataan ini merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, yang menetapkan bahwa pembentukan RT/RW cukup melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) tanpa memerlukan Peraturan Daerah (Perda).

Dengan dasar itu, Perda Nomor 10 Tahun 2021 akan dicabut dan digantikan dengan Perwako baru yang lebih relevan.

“Dulu dasar hukumnya Perda, sekarang cukup dengan Perwako. Maka ketika Perda dicabut, otomatis Perwako lama juga tidak berlaku dan perlu diganti,” tegas Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat memimpin rapat koordinasi dengan camat dan lurah se-Kota Tanjungpinang, Rabu (9/4/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah itu juga dihadiri Sekda Zulhidayat, para asisten, staf ahli, sekretaris Bappelitbang, kepala Bagian Pemerintahan, serta seluruh camat dan lurah.

Berdasarkan evaluasi, ditemukan sejumlah ketimpangan dalam implementasi sebelumnya, seperti tidak adanya standar jumlah kepala keluarga (KK) per RT/RW dan perbedaan mencolok beban kerja antarwilayah.

Beberapa RT hanya menangani 8 KK, sementara yang lain menangani hingga 1.000 KK. Sebagai solusi, Pemko merancang skema klasifikasi RT berdasarkan jumlah KK.

Lis menegaskan bahwa RT dan RW harus dipandang sebagai lembaga, bukan individu, sehingga kebijakan insentif akan disesuaikan dengan beban kerja kelembagaan, bukan personal.

“RT dan RW itu lembaga. Maka insentif yang diberikan harus berbasis beban kerja lembaga. Ini soal efisiensi, pelayanan publik, dan tata kelola yang lebih baik,” jelasnya.

Wali Kota juga menginstruksikan para camat dan lurah untuk menyusun klasifikasi wilayah secara faktual berdasarkan kondisi riil.

Satu RW bisa saja memiliki RT dengan klasifikasi berbeda-beda sesuai jumlah KK dan kompleksitas tugasnya.

Sekda Zulhidayat menambahkan bahwa penegasan batas wilayah RT/RW juga menjadi fokus penting untuk menghindari tumpang tindih wilayah administratif.

“Perlu verifikasi lapangan dan kesepakatan antarwarga untuk menentukan batas wilayah yang jelas,” tegas Zulhidayat.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini