Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) untuk melelang pengelolaan Taman Gurindam 12 atau kawasan Tepi Laut Tanjungpinang menuai sorotan.
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meminta agar rencana tersebut ditinjau kembali karena berpotensi mengurangi akses publik.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, menegaskan bahwa Tepi Laut selama ini menjadi ruang publik kebanggaan warga dan salah satu destinasi wisata populer yang bisa dinikmati secara gratis.
“Tepi Laut sudah lama jadi area publik dan tempat masyarakat menikmati suasana kota. Jika nanti dikelola swasta, ada kekhawatiran masyarakat tidak lagi bebas mengaksesnya. Pemko sendiri tidak tahu soal rencana lelang ini, tidak ada komunikasi dari Pemprov,” ujar Tamrin, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, meski Taman Gurindam 12 merupakan aset Pemprov Kepri, lokasinya berada di wilayah Tanjungpinang.
Menurutnya, akan lebih ideal jika pengelolaan kawasan tersebut diserahkan ke Pemko, bukan pihak swasta.
“Kalau sudah dikelola swasta, tentu masyarakat tidak lagi leluasa. Padahal kawasan ini punya nilai historis dan menjadi wajah kota,” tegasnya.
Tamrin juga mengingatkan bahwa kawasan pesisir adalah aset negara sekaligus area publik. Jika pemerintah berencana menggandeng swasta, maka hak masyarakat untuk mengaksesnya harus tetap dijamin.
“Banyak pihak sudah menanyakan ke kami, tapi cukup disayangkan Pemko sebagai pemilik wilayah tidak pernah diajak bicara. Kita juga tidak tahu seperti apa konsep kerja sama yang direncanakan. Yang jelas, akses publik dan nilai sejarah kawasan itu harus tetap dijaga,” ujarnya.(*)






