Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar koordinasi terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Bintan Centre, Tanjungpinang, pada Selasa (6/5/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang pertemuan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang.
Koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti penertiban PKL yang telah dilakukan oleh Pemko melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban ini mengedepankan pendekatan humanis dan partisipatif, yang dilaksanakan di kawasan Pasar Bintan Centre pada Rabu (9/4).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan bahwa PKL di kawasan tersebut tetap diperbolehkan berjualan, namun harus mengikuti aturan yang berlaku, agar tidak mengganggu pejalan kaki dan pengguna bahu jalan lainnya.
“Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik,” katanya.
Elfiani Sandri, selaku Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, menegaskan bahwa penataan PKL harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang ada dan dilaksanakan dengan cara yang tertib.
“Penataan kawasan PKL ini merupakan bagian dari upaya Pemko Tanjungpinang untuk menciptakan kota yang tertib, bersih, dan aman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas juga aspek teknis terkait relokasi PKL yang telah disepakati sebelumnya, serta penataan yang tidak melanggar ketentuan Perda yang berlaku. Elfiani menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi dukungan dari para pedagang yang telah berpartisipasi dalam upaya penataan ini.
“Terima kasih kepada para pedagang yang sudah mendukung penataan kota. Untuk pedagang lainnya, kami mengimbau agar segera mendaftarkan lapak mereka ke pihak terkait dan menempati lokasi yang telah disiapkan dan disepakati. Dengan demikian, tidak akan ada lagi PKL yang berjualan di bahu jalan atau trotoar,” pungkas Elfiani.(*)






